Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hpriyonoonAvatar border
TS
hpriyonoon
Anies akan Kaji Ulang Batas Permukiman dengan Bantaran Kali
Jumat 01 Februari 2019, 17:42 WIB

Anies akan Kaji Ulang Batas Permukiman dengan Bantaran Kali
Arief Ikhsanudin - detikNews



Anies akan Kaji Ulang Batas Permukiman dengan Bantaran KaliGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Fida/detikcom)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang soal batas permukiman dengan bantaran kali. Ada kemungkinan batas permukiman dengan bantaran kali diubah.


"]Bagian dari pembicaraan nanti karena sebagai contoh, ini sempadan sungai, karena 15 meter dari bibir kali. Apa iya kita harus 15 meter dari bibir kali? Itu jadi pertanyaan dan policy itu. Apa kita pertahankan 15 meter atau cukup 5 meter," ucap Gubernur DKI Jakarta kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/1/2019). 


Baca juga: Anies Akan Beri Dana ke Masyarakat untuk Tata Kampung


Anies menyebut kajian ini bagian dari penataan kampung dalam program Community Action Plan (CAP). Kebijakan pun akan diubah jika memang diperlukan.

"Ya boleh aja kan, justru itulah solusinya itu, termasuk perubahan kebijakan supaya kita melihat situasinya memang kita butuh 15 meter kosong di kanan kiri sungai?" ucap Anies.


Anies menganggap, dalam penataan Jakarta, tidak boleh saklek dengan peraturan yang telah ada. Perlu ada penyesuaian yang dilandasi temuan di masyarakat.



"Intinya begini, jangan kita seperti merancang sebuah wilayah yang kosong. Ini tuh wilayah ada kehidupan, dan di kehidupan itu kita atur di mana hijau, di mana birunya, di mana permukimannya dengan melihat kenyataan, bukan dibalik, peta kosong digarisin lalu kita laksanakan, itulah muncul masalah," ujar Anies. 


Baca juga: Proses Pengujian Usai, Anies Terima Nama Cawagub 11 Februari


Anies menjamin kebijakan baru tidak akan mengesampingkan fungsi sungai sehingga tetap memperhatikan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB).


"Bukan selalu diakomodasi, ada tempat yang memang kita harus buat lebih lebar ada tempat yang justru di situ bisa dipakai kegiatan tiap tempat beda-beda, tapi intinya fungsi utama sungai tidak terganggu fungsi, itu kemudian proporsi bukan hanya RTH, tapi juga RTB bisa tercapai," ucap Anies.

(aik/idh)


payungan

mau 5 meter atau 15 meter itu digusur atau digeser ?

kalau naturalisasi jelas butuh lebih dari 15 meter.
tampaknya naturalisasi wan abud bukan tipe yang umum, definsinya suka2 wan abud



gaya boleh keren


Anies akan Kaji Ulang Batas Permukiman dengan Bantaran Kali


tapi


Anies akan Kaji Ulang Batas Permukiman dengan Bantaran Kali


ngecat pakai sarung tangan, ngeruk lumpur kali pakai tangan kosong.
disitu gw merasa ahh su...dahlah.

0
4.3K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan