- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ternyata Ada The Jak yang Datang ke GBLA Lihat Pengeroyokan Haringga


TS
puanazzzbunk
Ternyata Ada The Jak yang Datang ke GBLA Lihat Pengeroyokan Haringga
Quote:

Seorang anggota The Jakmania dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap Haringga Sirla. Jakmania bernama Febry itu mengaku turut datang untuk menyaksikan pertandingan Persib versus Persija Jakarta di GBLA, September 2018.
Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019) Febry mengaku memang datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Febry tidak kenal dan mengaku tidak bareng dengan korban Haringga.
"Iya (berangkat sendiri)," ucap Febry saat ditanya hakim soal kedatangannya ke GBLA.
Febry menuturkan saat itu Haringga lebih dulu datang ke Stadion GBLA. Saat dia datang, dia menyebut ada sweeping dari sejumlah oknum Bobotoh.
"Saya lihat ada kejadian ramai," kata Febry.
"Ramai kenapa?," tanya hakim.
"Ada yang sweeping. Terus saya melihat ada yang mengeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota). Dia berdiri sambil berkata the Jak secara keras," jawab Febry.
Febry mengatakan saat teriakan tersebut terdengar, ada sejumlah orang yang berada di dekatnya hendak mendekat ke sumber suara. Dia yang sebagai anggota Jakmania tak ikut mendekat.
"Setelah itu kemudian ramai. Ada pengeroyokan," kata Febry.
Febry mengetahui yang menjadi korban merupakan suporter Persija Jakarta. Dalam hatinya, dia berniat untuk menolong namun urung dilakukan sebab terlalu berisiko.
"Saya berdoa saja. Saya ingin menbantu, tapi mikir lagi ini suatu kekonyolan. Akhirnya saya cari anggota polisi," kata dia.
Febry mengaku berjarak sekitar 15 meter dari posisi Haringga yang dikeroyok. Dia melihat Haringga dipukul dan ditendang, bahkan terparah bagian vital korban ditusuk kayu.
"Ada ruang sedikit, saya melihat sampai keluar air mata. Kondisi korban mengenaskan, berdarah di kepalanya," kata Febry.
Usai kejadian tersebut, Febry mengaku berusaha mencari tahu korban. Dia sempat menelepon beberapa rumah sakit hingga akhirnya tahu Haringga dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
"Saya berusaha mencari rumah sakitnya di mana. Saya ingin tahu siapa namanya untuk memberi tahu teman-teman di Jakarta," katanya.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa 7 orang. Mereka ialah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Ketujuh orang tersebut didakwa dua pasal yakni Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
https://news.detik.com/berita-jawa-b...yokan-haringga
Quote:
7 Pengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan

Tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1/2019). Duduk sebagai terdakwa tujuh orang yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerapkan dua pasal terhadap ketujuh terdakwa. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan," ucap jaksa Kejari Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan itu berlangsung. Dalam kasus tersebut, mereka melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," tuturnya.
Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," katanya.
Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.
https://news.detik.com/jawabarat/438...sal-pembunuhan

Tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1/2019). Duduk sebagai terdakwa tujuh orang yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerapkan dua pasal terhadap ketujuh terdakwa. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan," ucap jaksa Kejari Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan itu berlangsung. Dalam kasus tersebut, mereka melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," tuturnya.
Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," katanya.
Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.
https://news.detik.com/jawabarat/438...sal-pembunuhan
6
17.4K
Kutip
132
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan