- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rocky Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand : Pikiran Tidak Boleh Diadili


TS
venomdog88
Rocky Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand : Pikiran Tidak Boleh Diadili
TRIBUNJATENG.COM- Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari terkait Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean yang ditulis pada Rabu (30/1/19).
Ferdinand meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Rocky Gerung.
Menurut Ferdinand, apa yang disampaikan Rocky Gerung adalah buah pikiran dan tidak boleh diadili.
• Ini Daftar 14 Persimpangan di Purwokerto yang Dipasangi CCTV, Awas Melanggar Aturan!
• Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Fadli Zon: Menakuti Orang Kritis Berakal Sehat
• Fahri Hamzah Yakin: Jokowi Akan Kalah Seperti Kekalahan Ahok
• Rizal Ramli Sebut Pemerintah Utang 2 Juta Dolar AS, Kemenkeu: Terbukti Ngawur
"Kami minta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan kepada @rockygerung krn yg disampaikan adalah buah pikirin. Pikiran tidak boleh diadili tapi di diskusikan," tulisnya.
Dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.
Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.
Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Bunyi Pasal 156A KUHP
Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).
• Akan Menikah dengan Puput Nastiti Devi, Ahok Jalani Pemotretan, Ini Postingan Fotografer dan MUA
• Musim Hujan, Warga di Tiga Pulau di Karimunjawa Tak Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
• Pengakuan Kunihiro Yamashita Tentang Statusnya di Persib Bandung dan Sosok yang Mengundang
Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.
Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan makna telos yang dalam bahasa Yunani yang memiliki arti akhir, tujuan ataupun sasaran.
Rocky kembali menekankan bahwa fiksi adalah baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif.
Ia lantas mengambil contoh Mahabharata dimana menurutnya Mahabharata adalah fiksi namun bukan fiktif. Fiksi itu kreatif sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya.
"Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.
Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.
http://jateng.tribunnews.com/amp/2019/01/30/rocky-gerung-akan-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-pikiran-tidak-boleh-diadili?page=all
gara2 maruk 2 periode, semua yg pro oposisi disikat..menjijikkan sekali caranya
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean yang ditulis pada Rabu (30/1/19).
Ferdinand meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Rocky Gerung.
Menurut Ferdinand, apa yang disampaikan Rocky Gerung adalah buah pikiran dan tidak boleh diadili.
• Ini Daftar 14 Persimpangan di Purwokerto yang Dipasangi CCTV, Awas Melanggar Aturan!
• Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Fadli Zon: Menakuti Orang Kritis Berakal Sehat
• Fahri Hamzah Yakin: Jokowi Akan Kalah Seperti Kekalahan Ahok
• Rizal Ramli Sebut Pemerintah Utang 2 Juta Dolar AS, Kemenkeu: Terbukti Ngawur
"Kami minta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan kepada @rockygerung krn yg disampaikan adalah buah pikirin. Pikiran tidak boleh diadili tapi di diskusikan," tulisnya.
Dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.
Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.
Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Bunyi Pasal 156A KUHP
Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, pengamat Politik sekaligus Dosen Filsafat UI, Rocky Gerung memberikan pernyataan yang kontroversial di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4/2018).
• Akan Menikah dengan Puput Nastiti Devi, Ahok Jalani Pemotretan, Ini Postingan Fotografer dan MUA
• Musim Hujan, Warga di Tiga Pulau di Karimunjawa Tak Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
• Pengakuan Kunihiro Yamashita Tentang Statusnya di Persib Bandung dan Sosok yang Mengundang
Dirinya menagatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi, namun berbeda dengan fiktif.
Hal ini lantaran menurut Rocky Gerung, kata fiksi dianggap negatif karena dibebani oleh kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai dengan kebohongan.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan makna telos yang dalam bahasa Yunani yang memiliki arti akhir, tujuan ataupun sasaran.
Rocky kembali menekankan bahwa fiksi adalah baik, sedangkan yang buruk adalah fiktif.
Ia lantas mengambil contoh Mahabharata dimana menurutnya Mahabharata adalah fiksi namun bukan fiktif. Fiksi itu kreatif sama seperti orang beragama yang terus kreatif dan menunggu telosnya.
"Anda berdoa, Anda masuk dalam energi fiksional bahwa dengan itu Anda akan tiba di tempat yang indah,” ujarnya menjelaskan.
Rocky menambahkan, dalam agama, fiksi adalah keyakinan. Dalam literatur, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi.
http://jateng.tribunnews.com/amp/2019/01/30/rocky-gerung-akan-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-pikiran-tidak-boleh-diadili?page=all
gara2 maruk 2 periode, semua yg pro oposisi disikat..menjijikkan sekali caranya

4
3.8K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan