Kaskus

News

raven12Avatar border
TS
raven12
Jual Sate Gunakan Babi, Penjual Ini Terancam Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
Petugas gabungan Kota Padang akhirnya menahan pemilik dan penjual Sate KMS yang menggunakan bahan daging babi. Penahanan itu berlangsung setelah dilakukannya penggeledahan di lokasi penjualan sate di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur pada Selasa malam (29/1). Akibat perbuatannya, sang pemilik Sate KMS di Simpang Haru terancam pidana penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah tusukan sate di dalam got rumah pemilik sate KMS Simpang Haru. Diduga sate itu menggunakan daging babi.
Ya, ada daging yang dilempar ke got. Katanya (pemilik) tidak tahu-menahu. Tapi kenapa dibuang," kata Endrizal kepada awak media di lokasi penggeledahan, Selasa (29/1).
Lebih jauh Endrizal menerangkan, setelah pengeledahan pihaknya juga menyita gerobak serta seluruh dagangan sate. Begitu juga dengan pemiliknya ikut digelandang ke Kantor Satpol PP. Namun Endrizal enggan mengungkap identitas penjual sate KMS yang diduga menggunakan daging babi tersebut.

Setelah mengamankan penjual sate, Dinas Perdagangan Kota Padang akan melanjutkan razia dengan mencari distributor daging babi tersebut.


Dia menegaskan, pemilik dan penjual Sate KMS melanggar UU Perlindungan Konsumen. Sebab dia menjual sate tanpa mencantumkan bahan yang digunakan dari sate tersebut. "Sanksinya bisa 2 tahun penjara dan denda sampai Rp 4 miliar. Tapi, tetap pengadilan yang membuktikannya nanti," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan Pemko Padang menggeledah Pondok Sate KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pedagang sate itu diduga menjual sate berbahan daging babi tanpa label.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (29/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Tim yang terlibat dalam petugas gabungan itu terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.

Kabid Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang Novita Latima menyebut, informasi penggunaan daging babi di sate KMS Simpang Haru itu bermula dari laporan masyarakat. Lantas petugas melakukan pengecekan sampel daging sate tesebut.

Kemudian sampel itu dikirim ke Balai BPOM Padang untuk dilakukan pengecekan dan uji laboratorium. Lantas sampel itu dirujuk ke Balai BPOM Aceh. Hasilnya menyatakan bahwa sate KMS itu positif mengandung daging babi.

Perbuatan itu sangat meresahkan dan melanggar aturan. Pasalnya di Kota Padang penduduknya didominasi oleh umat Islam. Penjual dan pembeli rata-rata orang beragama Islam.

Lantas pedagang tidak mencantumkan bahan babi di tempat penjualannya. Hal itu membuat pembeli tidak mengetahui ada bahan haram dalam sate yang mereka konsumsi.

"Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindak lanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan," katanya.

https://m.jawapos.com/jpg-today/30/01/2019/gunakan-babi-penjual-sate-kms-terancam-penjara-dan-denda-rp-4-miliar/

salahnya di mana? bukankah muslim makan babi tidak berdosa apabila ia tidak mengetahui bahwa yg ia konsumsi adalah daging babi?

daging babi=daging plg enak sedunia...si penjual sate memberi makan muslim dengan daging terenak sedunia tanpa membuat mereka berdosa

tp krn skrg sdh ketahuan otomatis ga bisa lg deh pelanggan muslimnya makan sate babi
0
2.8K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan