Sudah pada tahu kan baru-baru ini Ahok udah bebas dari Mako Brimob? Nah eberapa hari yang lalu Ahmad Dhani resmi dijatuhi kurungan 1,5 tahun. Terus dia juga diangkut buat ke Surabaya buat ngejalanin sidang lainnya. Nah besok nih, Buni Yani katanya bakal dieksekusi soal kasus video Ahok. Gimana nih menurut para agan-agan? Ane baca beritanya
di sini.
Quote:
Buni Yani, Pengunggah Video BTP (Ahok), Besok Dipenjara

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dengan demikian, Buni Yani, yang terjerat kasus mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada saat menjabat Gubernur DKI, mulai besok, Jumat (1/2/2019), ditahan.
Buni Yani mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat hadir di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Buni Yani juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"(Kasus saya) Sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," jelas Buni Yani.
Buni Yani juga belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana. Tetapi dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari Kejaksaan.
"Kita anggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya," kata Buni Yani.
Buni Yani menilai langkah Kejaksaan itu tak sesuai dengan putusan kasasi MA karena dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
Laporan lengkapnya ada di sini.