Kaskus

News

taklamakinAvatar border
TS
taklamakin
Divonis 1 Tahun, Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan
TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa dalam kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, yakni Iwan Adranacus telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (30/1/2019) sore.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.

Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009.

Bukan seperti yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang putusan, Selasa (29/1/2019) sore ini hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim.

Salah satunya adalah uang santunan sebesar 1,1 Miliar yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada keluarga korban.

Pertimbangan lainnya, ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa memberikan uang santunan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap," kata majelis hakim, Selasa (29/1/2019) sore.

Kompol Fadli mengecek Mercy dan Honda Beat di Mapolresta Solo, Jumat (24/8/2018). (Tribunjateng.com/Akbar Hari Mukti)

Yaitu yang pertama Rp 100 juta dan yang kedua Rp 1 miliar.

Majelis hakim juga mengatakan hukuman 1 tahun penjara ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan Iwan.

Namun hanya sebagai edukasi bagi semua pihak.

"Maksud pemidanaan bukan untuk pembalasan bagi diri terdakwa akan tetapi hukuman bersifat preventif dan edukatif untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama," katanya.

"Juga agar mendidik terdakwa agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," katanya.

Beberapa pertimbangan lainnya adalah orang tua korban Eko yakni Suharto yang meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa.

Selain itu juga adik korban yang akan dibantu masuk ke perusahaan terdakwa usai lulus dari kuliah.

Pendapat Ayah Eko

Suharto dan Iwan Adranacus bercengkerama sebelum sidang dimulai, Selasa (8/1/2019). (Tribunjateng.com/Akbar Hari Mukti)

Usai persidangan, ayah almarhum Eko yakni Suharto mengatakan bahwa kejadian nahas tersebut memang diakibatkan oleh kesalahan kedua belah pihak.

"Ya memang ada sebab akibat, kesalahan bukan hanya 1 pihak tapi di kedua belah pihak," katanya Selasa (29/1/2019) sore.

"Mudah-mudahan dengan saya memberikan kebebasan kepada pak iwan itu, anak saya menujunya dimudahkan," katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa vonis ini sudah merupakan catatan atau takdir dari Tuhan.

"Dan ini sesuai dengan harapan saya," katanya.

"Kalau bisa bebas murni, bebas langsung ya tapi karena ini hukum ya kita hormati," katanya.

Dirinya mengatakan bahwa dirinya telah menganggap Iwan sudah seperti anak sendiri.

"Saya anggap anak sendiri, pengganti anak saya," katanya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani yang menunut Iwan dihukum lima tahun penjara.

Hakim menilai Iwan melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Bebas Murni

http://jateng.tribunnews.com/amp/201...eluarga?page=3

Nilai sendiri ganes
Diubah oleh taklamakin 30-01-2019 16:20
0
2.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan