- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gagal Jadi Wabup sampai Masuk Penjara


TS
fajarputrap
Gagal Jadi Wabup sampai Masuk Penjara
METROPOLITAN – Nasib pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, sungguh tak mujur. Keputusannya banting stir di dunia politik justru membuat kariernya kian tenggelam. Bukan sukses yang diraih, mantan suami Maia Estianty itu justru dirundung cobaan bertubi-tubi. Mulai dari kalah di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bekasi hingga diseret ke bui.
Ahmad Dhani telah divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
”Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras dan antargolongan (SARA, red),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Atas dasar tersebut, Dhani dipidana penjara satu tahun enam bulan. ”Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ratmoho dalam putusannya.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga di Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, sejak tadi malam Ahmad Dhani resmi jadi tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Malam hari ini beliau kami tempatkan sesuai SOP pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan, di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini,” kata Oga.
Karena masih dalam masa pengenalan lingkungan, Dhani akan mendekam bersama 300 orang dalam satu ruangan sel bersama. “Ini kurang lebih 200-300 orang,” ujar Oga.
Masa pengenalan akan berlangsung selama kurang lebih tiga sampai tujuh hari. Setelah selesai, penyanyi kelahiran Surabaya tersebut nantinya akan ditempatkan di ruangan sel yang lebih kecil. “Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak bersinggungan dengan yang lain, dari situ kita tempatkan di kamar,” kata Oga.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. ”Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya. Dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi,” kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
”Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang. Saya nggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa. Teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa. Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah,” kata Dhani.
Untuk diketahui, sejak 2017, Dhani sudah memutuskan berhenti dari kariernya sebagai musisi. Ketika itu, ia mengaku akan fokus di politik bersama partai yang menaunginya, Partai Gerindra.
Ia pun tak gentar mengadu peruntungan, mulai dari pilkada Bekasi hingga akhirnya harus menerima kekalahan. Tak sampai di situ, Dhani juga masih penasaran dengan panggung politiknya hingga pada pemilu 2019 ini ia pun mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI.
Namun belum kesampaian mencapai karier tersebut, Dhani harus menerima pil pahit untuk dijebloskan ke penjara.
Pengacara Hendarsam Marantoko mengatakan, setelah vonis 1,5 tahun dan Ahmad Dhani ditahan, merupakan bentuk putusan balas dendam. ”Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam,” kata Hendarsam seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Menurut Hendarsam, vonis terhadap Ahmad Dhani mengingatkan hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dianggap menistakan agama. Proses hukum Ahok, menurutnya, tidak dilakukan penahanan selama menjalani persidangan. Penahanan Ahok dilakukan setelah vonis terhadapnya. ”Ini merupakan dejavu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini,” ujar Hendarsam.
Dalam kasus ini, Hendarsam berharap majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung suku, agama dan ras antargologan yang didakwakan terhadap Dhani.
Alasannya, hal itu adalah nyawa dari Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani. ”Bagaimana suatu perbuatan itu dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak. Hakim tidak menjelaskan sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini hakim hanya mempertimbangkan cuitan Dhani dalam akun Twitter-nya yang dianggap melakukan ujaran kebencian. ”Kami sangat kecewa. Tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” ucapnya.
(de/feb/run)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/01/gagal-jadi-wabup-sampai-masuk-penjara/
Ahmad Dhani telah divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
”Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras dan antargolongan (SARA, red),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Atas dasar tersebut, Dhani dipidana penjara satu tahun enam bulan. ”Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ratmoho dalam putusannya.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga di Cipinang, Jakarta Timur, mengatakan, sejak tadi malam Ahmad Dhani resmi jadi tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Malam hari ini beliau kami tempatkan sesuai SOP pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan, di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini,” kata Oga.
Karena masih dalam masa pengenalan lingkungan, Dhani akan mendekam bersama 300 orang dalam satu ruangan sel bersama. “Ini kurang lebih 200-300 orang,” ujar Oga.
Masa pengenalan akan berlangsung selama kurang lebih tiga sampai tujuh hari. Setelah selesai, penyanyi kelahiran Surabaya tersebut nantinya akan ditempatkan di ruangan sel yang lebih kecil. “Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak bersinggungan dengan yang lain, dari situ kita tempatkan di kamar,” kata Oga.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. ”Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya. Dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi,” kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
”Ya kalau saya merasa nggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang. Saya nggak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa. Teman saya orang Tionghoa banyak. Partner bisnis saya Tionghoa. Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah,” kata Dhani.
Untuk diketahui, sejak 2017, Dhani sudah memutuskan berhenti dari kariernya sebagai musisi. Ketika itu, ia mengaku akan fokus di politik bersama partai yang menaunginya, Partai Gerindra.
Ia pun tak gentar mengadu peruntungan, mulai dari pilkada Bekasi hingga akhirnya harus menerima kekalahan. Tak sampai di situ, Dhani juga masih penasaran dengan panggung politiknya hingga pada pemilu 2019 ini ia pun mencalonkan diri menjadi caleg DPR RI.
Namun belum kesampaian mencapai karier tersebut, Dhani harus menerima pil pahit untuk dijebloskan ke penjara.
Pengacara Hendarsam Marantoko mengatakan, setelah vonis 1,5 tahun dan Ahmad Dhani ditahan, merupakan bentuk putusan balas dendam. ”Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam,” kata Hendarsam seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Menurut Hendarsam, vonis terhadap Ahmad Dhani mengingatkan hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dianggap menistakan agama. Proses hukum Ahok, menurutnya, tidak dilakukan penahanan selama menjalani persidangan. Penahanan Ahok dilakukan setelah vonis terhadapnya. ”Ini merupakan dejavu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini,” ujar Hendarsam.
Dalam kasus ini, Hendarsam berharap majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung suku, agama dan ras antargologan yang didakwakan terhadap Dhani.
Alasannya, hal itu adalah nyawa dari Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani. ”Bagaimana suatu perbuatan itu dapat dianggap sebagai ujaran kebencian atau tidak. Hakim tidak menjelaskan sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini hakim hanya mempertimbangkan cuitan Dhani dalam akun Twitter-nya yang dianggap melakukan ujaran kebencian. ”Kami sangat kecewa. Tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” ucapnya.
(de/feb/run)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/01/gagal-jadi-wabup-sampai-masuk-penjara/
3
2.7K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan