- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tipu dan Catut Nama Jokowi, Pelaku Sasar Korban di Tempat Pengajian


TS
ferina.
Tipu dan Catut Nama Jokowi, Pelaku Sasar Korban di Tempat Pengajian
Jakarta - Polisi mengatakan ISP (39), pelaku penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo kerap menyasar korban di tempat pengajian. Pelaku diketahui pernah berkasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur dan Manggarai Jakarta Selatan.
"Untuk sementara di Pulogadung, manggarai sementara itu. Pengajian pengajian gitu," kata Kasubdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Haerudin di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Catut Nama Jokowi
Haerudin mengatakan pihaknya masih mendalami motif kasus penipuan tersebut. Polisi juga akan mendalami ada atau tidaknya kasus tersebut dengan dugaan black campaign.
"Belum tau sih, belum tau juga kita apkh ada unsur kesengajaan, itu masih kita dalami," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ISP menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari. ISP sudah menikah dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari karena pelaku nggak bekerja," Argo.
Menurut Argo, modus pelaku dengan menjanjinkan pinjaman dari sebuah yayasan. ISP juga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam aksinya agar korban terpedaya.
"(Modusnya) ia datang menyampaikan dia bisa memberikan pinjaman dari yayasan Ibu Yenny Wahid dan Hary Tanoe kalau ada pinjaman Rp 15 juta dan kalau Jokowi menang nggak usah bayar lagi (korban tidak perlu mengembalikan uang yang dipinjam). Setelah kita cek nggak benar ya kita tangkap," ungkap Argo.
ISP ditangkap polisi atas laporan dari salah satu korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/1/2019). Tim Cyber Indonesia menjadi kuasa hukum korban dan menemani korban untuk melapor saat itu.
"Jadi pada hari ini kita telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan arau penggelapan sebagaimana Pasal 378-372 KUHP," kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum dari Tim Cyber Indonesia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). (knv/mei
https://m.detik.com/news/berita/d-44...mpat-pengajian
Wah siji nasbung coba di cek di bp ada yg hilang ga di sini
Ada yg terguncyang lagi kerja yang giat nak ijoinnya


#komuknya bisa liat di sumber
"Untuk sementara di Pulogadung, manggarai sementara itu. Pengajian pengajian gitu," kata Kasubdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Haerudin di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Catut Nama Jokowi
Haerudin mengatakan pihaknya masih mendalami motif kasus penipuan tersebut. Polisi juga akan mendalami ada atau tidaknya kasus tersebut dengan dugaan black campaign.
"Belum tau sih, belum tau juga kita apkh ada unsur kesengajaan, itu masih kita dalami," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ISP menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari. ISP sudah menikah dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari karena pelaku nggak bekerja," Argo.
Menurut Argo, modus pelaku dengan menjanjinkan pinjaman dari sebuah yayasan. ISP juga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam aksinya agar korban terpedaya.
"(Modusnya) ia datang menyampaikan dia bisa memberikan pinjaman dari yayasan Ibu Yenny Wahid dan Hary Tanoe kalau ada pinjaman Rp 15 juta dan kalau Jokowi menang nggak usah bayar lagi (korban tidak perlu mengembalikan uang yang dipinjam). Setelah kita cek nggak benar ya kita tangkap," ungkap Argo.
ISP ditangkap polisi atas laporan dari salah satu korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/1/2019). Tim Cyber Indonesia menjadi kuasa hukum korban dan menemani korban untuk melapor saat itu.
"Jadi pada hari ini kita telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan arau penggelapan sebagaimana Pasal 378-372 KUHP," kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum dari Tim Cyber Indonesia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). (knv/mei
https://m.detik.com/news/berita/d-44...mpat-pengajian
Wah siji nasbung coba di cek di bp ada yg hilang ga di sini

Ada yg terguncyang lagi kerja yang giat nak ijoinnya



#komuknya bisa liat di sumber
Diubah oleh ferina. 28-01-2019 22:34
-4
2.7K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan