- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Layangkan "Salam 2 Jari"


TS
Pantau.com
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Layangkan "Salam 2 Jari"

Musisi Ahmad Dhani divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian. Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmiho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).
"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa melepaskan tindak pidana. Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmiho.
Baca juga: Ini Alasan Kejari Jaksel Tolak Pleidoi Ahmad Dhani Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Majelis hakim menyebutkan pentolan band Dewa 19 itu terbukti melakukan ujaran kebencian lewat tiga postingan di akun resmi Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Postingan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Postingan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Postingan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Hakim menyebut, seluruh tulisan itu diposting oleh admin bernama Bimo atas suruhan Dhani. Setelah sidang diputuskan, Ahmad Dhani refleks acungkan "salam dua jari".
Sumber : Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
2
4K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan