Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

johanbaikatosAvatar border
TS
johanbaikatos
Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun
Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 1,2 T, Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun

Makassar - Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti mencuci uang calon jemaah umrah hingga Rp 1,2 triliun.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).

"Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara," sambungnya.

Dalam amar putusannya, Denny menyebut Hamzah terbukti bersalah dalam pidana pencucian uang dan penggelapan uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun.

Atas putusan ini, Hamzah lewat pengacaranya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan itu. 

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Hendro di ruang persidangan

Sementara itu, pihak Jaksa yang diwakili Darmawan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari pihak jaksa.
Spoiler for Sumur Bor:


Mantoel... kalau buat nyewa yg 80 juta dapat berapa kali ya.... emoticon-Wagelaseh
3
3.2K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan