
[/center]
[center]JawaPos.com - Wacana penghapusan pajak sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR. Kebijakan strategis itu akan dibuat dalam rancangan undang-undang (RUU) jika mereka menjadi pemenang di pemilu 2019 mendatang.
Namun menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, wacana tersebut perlu kajian akademis yang komprehensif. Selain itu juga perlu pembahasan yang mendalam antar pihak terkait jika ingin mewujudkannya.
Tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak," tegas Dedi, melalui pesan singkat, Kamis (22/11).
Soal alasan PKS mewacanakan kebijakan itu guna mengurangi kerepotan, kerumitan, dan waktu produktif masyarakat dalam mengurus administrasi, menurut Dedi tidak bisa digeneralisasi. Perlu pembuktian oleh lembaga survey tentang persepsi masyarakat tersebut.
Kalau ini harus didukung oleh hasil survey, kalau beropini kurang pas," singgungnya.
Terlebih beberapa waktu kebelakang, pelayanan pajak sepeda motor dan SIM sudah dilakukan secara online. "Pelayanan sudah dengan sistem online, mudah, cepat, dan transparan dengan biaya sudah tertera di PNBP," jelas Dedi.
Sementara terkait penghapusan pajak sepeda motor, yang ditujukan sebagai insentif fiskal kepada pengguna, seperti pengendara mobil yang selama ini mendapat fasilitas tol, Dedi berpendapat itu hanya asumsi saja.
"Apakah sudah ada survei atau kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif? Perlu pemikiran yang lebih menyeluruh," ucap mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Sebagaimana diketahui, wacana yang dimaksud PKS adalah terkait pajak kenderaan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk sepeda motor yang ber-cc kecil. Di sisi lain, SIM yang harus diberlakukan seumur hidup adalah SIM A, B1, B2, C dan D.
Setuju, biar gak banyak yg kena tilang.