Kaskus

News

landsoilAvatar border
TS
landsoil
Jika BPN diotonomikan ke Bupati, maka pembagian Sertipikat masal selesai
Salah satu pimpinan DPR partai oposisi gundah gulana susah resah ketika pembagian sertifikat tanah milik masyarakat dijadikan ajang "menarik massa", menjadi alat kampanye terselubung.

Pembagian sertifikat tanah oleh Presiden secara massal di berbagai daerah-daerah sama sekali tidak melanggar hukum, tidak melanggar undang-undang. 

Praktek pembagian sertifikat tanah oleh Presiden adalah akibat dari awalnya kegagalan otonomi daerah kantor BPN dan urusan pelayanan pertanahan ke bupati-bupati di daerah.

Dan akibat dari Kantor BPN dan pemberian sertifikat tanah masih dipegang pusat, dipegang pemerintah pusat, maka akan selalu dimanfaatkan oleh presiden kini dan seterus-seterusnya.

Otonomi daerah kantor BPN ke daerah dan otonomi pemberian sertipikat tanah ke daerah tertunda sejak tahun 1999, yang akhirnya kebijakan otonomi daerah kantor BPN dan pegawai BPN ke bupati-bupati di daerah terlupakan, terpinggirkan, bahkan tidak terpikirkan lagi sebagai kebijakan yang integral, dan nasional.

Sedangkan sudah semua pelayanan pemerintah sudah diotonomikan ke daerah, hanya tersisa moneter, fiskal, agama, luar negeri, pertahanan, keamanan.

Kiranya sertipikat tanah agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai ajang politik, sebagai wahana penarik massa kelas bawah, senyampang DPR sedang menyusun RUU Pertanahan diperlukan kebijakan mengotonomikan kantor BPN dan pegawai BPN ke bupati-bupati di daerah.

Mengatur Otonomi BPN di RUU Pertanahan, menjadi hak dan kekuasaan dari pembuat undang-undang di Senayan.

Diubah oleh landsoil 28-01-2019 09:45
1
2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan