- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pak Ahok Menikah Lagi, ini Persyaratan yang Siap Menghadangnya (Udah Tahu Belum?)


TS
iskrim
Pak Ahok Menikah Lagi, ini Persyaratan yang Siap Menghadangnya (Udah Tahu Belum?)

Teman pasti tahu dong berita tentang mantan orang nomor satu DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan pernikahan dengan gadis pujaannya, Bripda Puput. Kabar kebebasannya saja sudah membuat media bergairah kembali karena ada berita lagi yang bisa di 'masak', terlebih lagi calon pengantin wanita adalah seorang anggota kepolisian. Habis masuk penjara bakal masukkin yang punya penjara dong, ups..xixi, btw selamat, ya!
Mungkin bagi kita yang rakyat sipil alias orang yang biasa-biasa saja untuk urusan menikah mungkin syaratnya tidak terlalu rumit yah alias syaratnya umum-umum saja. Tapi jika kamu berencana menikah dengan seorang pranata dan TNI ternyata membutuhkan beberapa persyaratan lebih, seperti apa?

Sederet Persyaratan
Menghadang Di Depan!

Saya pribadi sebetulnya tidak ingin mengurusi urusan pribadi mereka dan memang tidak ada niatan untuk itu, mungkinkah ini karena cinta lokasi atau orang Belanda menyebutnya "witing tresno jalaran soko kulino?", atau memang sudah lama mereka menjalin hubungan, haha, sekali lagi saya pribadi nggak tahu dan memang tidak ingin tahu lebih jauh.
Tapi ada satu hal yang membuat saya tergugah untuk menulis karena seperti sebuah drama picisan, atau film India yang alur ceritanya tiba-tiba saja bisa di belokkan sesuai kemauan sutradalangnya.
Namun fokus dari tulisan saya kali ini adalah apa syarat untuk memuluskan pak Basuki Tjahaja Purnama melamar Bripda Puput hingga resmi menjadi suami-istri, karena setahu saya ada persyaratan yang cukup ribet jika pasangannya berprofesi sebagai pranata dan TNI. Tapi memang harus di maklumi karena beberapa persyaratan ini wajib di lakukan karena berkaitan dengan martabat kesatuan berkebangsaan dan mencegah kerugian di belakang hari.
Nah, tidak panjang kali lebar berikut persyaratan menikah dengan seorang aparat atau TNI;
1. Surat pengajuan permohonan izin menikah
Terdiri dari sepuluh lembar yang harus diurus oleh salah satu anggota (dalam hal ini Bripda Puput calon istri Basuki Tjahaja Purnama) yang kemudian harus di tandatangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon suami/istri yang di tandatangani dan disertai materai enam ribu rupiah dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
3. Surat izin menikah dari ke dua orang tua atau wali orang tua calon suami/istri dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
4. Surat keterangan BELUM MENIKAH, dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan) dan atau KUA setempat.
5. Surat keterangan domisili tetap ke dua orang tua caon pengantin dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
6. Beberapa surat pengantar dalam amplop yang isinya di tujukan untuk masing-masing atasan kesatuan yang di peroleh dari atasan tempatnya bertugas.
7. Dokumen N1 (TNI) berisi surat pernyataan akan menikah dan harus di tandatangani oleh kedua orang tua wali dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
8. Dokumen N2 (TNI) untuk menyatakan calon calon suami/istri dan kedua orangtua dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
9. Dokumen N4 berisi pernyataan tenatng kedua orang tua wali calon suami dan istri dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
10. Surat Pernyataan dari calon pengantin (suami/istri) dan harus diketahui oleh aparat desa setempat (rt/rw/ kelurahan).
11. Memiliki pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) calon suami/istri dan ke dua orang tua wali-nya.
12. Ijasah terakhir calon suami dan istri
13. Akte kelahiran calon suami/istri
14. Foto kopi KTP calon suami/istri dan kedua orang tua wali
15. Pas foto bersama 6x9 harus menggunakan pakaian PDH (TNI) dan Persit tanpa lencana dengan latar belakang warna biru sebanyak 12 lembar
16. Pas foto calon istri 4x6 harus menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Sudah? Oh belum selesai Rudolfo, berikut tahapan selanjutnya:
1. Dilakukan pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Calon suami dan istri harus melakukan serangkaian ujian di bidang pendidikan dan kewarganegaraan termasuk wawasan terhadap organisasi terlarang dan lainnya yang berhubungan dengan kedaulatan dan keselamatan negara termasuk PKI
2. Tes Kesehatan, Pemeriksaan Kesehatan
Dilakukan di Rumah sakit khusus yang di tunjuk, biasanya rumah sakit Polri. Kedua calon suami/istri harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan mendalam seperti halnya general check up, bahkan ada tes keperawanan juga bagi calon pengantin wanita.
3. Pembinaan Mental
Calon suami dan istri harus menghadap atasan kesatuan untuk mendapat pembinaan sebelum menikah agar memahami dunia keprajuritan, pendalaman rohaniah, dan beberapa wawasan lain.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Setelah semua prosedur dan syarat dilengkapi sekarang calon suami/istri wajib menghadap pejabat kesatuan institusi calon suami dan istri bekerja guna melaporkan syarat administrasi sudah selesai dilakukan
5. Menuju KUA
Setelah semua syarat kedinasan calon suami dan istri diperoleh sekarang tinggal menuju KUA untuk mengurus pernikahan sesuai prosedur yang berlaku di negara Indonesia.
Nah, itulah serangkaian tes dan persyaratan jika ingin menikah kepada salah satu pranata dan TNI. Apakah kamu berminat untuk mencari pasangan dari institusi ini, jika jawabannya adalah iya maka persiapkan jauh-jauh hari dan lengkapi syarat-syarat lainnya agar lebih siap dan cepat selesai prosesnya. Dan apakah Basuki Tjahaja Purnama akan 'lolos' dari serangkaian persyaratan ini, kita lihat saja nanti.



Copyright © 2016 - 2018 iskrim™
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Sumur: opini, tribunnews | Sotoshop : iskrim

1
3.1K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan