Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Hotman Paris Ngaku Bayar Pajak Sampai Rp 30 M
Jakarta -
Hotman Paris mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk hartanya dalam bentuk properti. Ia mengatakan membayar pajak yang cukup fantastis hingga senilai Rp 30 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Hotman saat tampil di channel YouTube Rans Entertainment baru-baru ini. Properti yang dimilikinya berwujud ruko yang jumlahnya tak sedikit.

"Sejarahnya itu saya sudah ratusan beli ruko, itu dulu sebelum tax amnesty. Saya itu seolah-olah pinjam dari luar negeri (uangnya) untuk beli rukor. Padahal itu uang saya sendiri. Jadi di SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebelum ada tax amnesty saya nulis saya punya hutang ke luar negeri ratusan miliar," kisah Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Tanyakan Artis yang Pernah 'Dijual', Robby Abbas: di Atas 100!

Adanya pengampunan pajak (tax amnesty) beberapa waktu lalu pun akhirnya memudahkan Hotman untuk melaporkan kekayaannya. Dulu ia menyembunyikan identitas harta miliknya karena khawatir beban pajak yang besar.

Setelah keluar undang-undang tax amnesty, Hotman pun telah membayar semua pajak serta pinalti yang dialamatkan padanya.

"Saya sewa perusahaan di luar negeri untuk seolah-olah, untuk pinjam uang ke saya padahal di luar negeri pun aku yang tanda tangan. cuma itu repot banget kan, karena kalau ketahuan dendanya 25 sampai 45 persen per orang 30 persen. Begitu ada tax amnesty saya berani bayar denda 2 persen cuma atas nama istri dan 3 orang anak totalnya 5 orang," urai Hotman lagi.
Baca juga: Ahok Didukung Jadi Host Seperti Hotman Paris

Total semua pajak dan pinalti itu mencapai Rp 30 miliar. Hotman memiliki ratusan ruko yang ia atas namakan dengan nama istri dan ketiga anaknya.

"Jadi untung banget ya ada tax amnesty?," celetuk Raffi.

"Untung, untung banget," timpal Hotman.

Di channel YouTube miliknya, Hotman mengaku dulu ia membeli ruko-ruko miliknya agar terhindar dari pajak penghasilan untuk perorangan sampai 30 persen apabila pendapatan di atas 500 juta per tahun.

(doc/doc)

sumber https://hot.detik.com/celeb/4401548/...sampai-rp-30-m
0
2.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan