Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Grasi Susrama si Pembunuh Wartawan Jawa Pos Lukai Kebebasan Pers
Grasi Susrama si Pembunuh Wartawan Jawa Pos Lukai Kebebasan Pers

JawaPos.com - Ironi keadilan di negeri ini kembali tersaji. Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama, narapidana (napi) kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama "diampuni" dari pidana seumur hidup menjadi hukuman penjara sementara.

Grasi untuk Susrama tersebut merujuk pada Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tertanggal 7 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Susrama merupakan satu di antara 115 napi seumur hidup yang terdaftar mendapat grasi dari presiden.

"Ini (pemberian grasi untuk Susrama, Red) sinyal bahwa pemerintah kurang memberikan dukungan kepada wartawan,"
kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan kepada Jawa Pos kemarin (22/12).

Mencuatnya dokumen grasi itu membuat kecaman terhadap Jokowi mengalir deras dari kalangan wartawan dan penggiat pers di tanah air. Sebab, kasus pembunuhan Prabangsa pada 11 Februari 2009 memang mendapat perhatian publik cukup besar.

Betapa tidak, kala itu Prabangsa dihabisi secara sadis oleh orang suruhan Susrama. Cara membunuhnya pun terbilang sadis. Kedua tangan Prabangsa diikat, kepala dihantam balok, lalu tubuhnya dibuang ke laut. Jasad Prabangsa kemudian ditemukan di Pantai Bias Tugel, Desa Padangbai, Karangasem, Bali, dalam kondisi tidak bernyawa.

Menurut Manan, pengungkapan kasus Prabangsa saat itu sebenarnya menjadi kabar gembira bagi kalangan pers. Sebab, selama ini sangat jarang aparat bisa menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis sampai tingkat pengadilan.
"Pemberian grasi (kepada Susrama, Red) ini menodai kabar baik itu (upaya penegakan hukum terhadap kekerasan pada wartawan, Red) sebenarnya," cetus dia.

Kecaman terhadap pemberian grasi itu juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Menurut LBH Pers, kebijakan presiden tersebut sangat ironis di tengah banyaknya pekerjaan rumah pengungkapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum diselesaikan hingga saat ini.

"Ironisnya begini, di satu sisi kasus (kekerasan terhadap, Red) jurnalisnya tidak diungkap secara baik, tapi kalaupun (kasus kekerasan) terbukti, ternyata mendapat keringanan," ucap Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sementara itu, LBH Bali akan melakukan pengkajian terhadap grasi tersebut dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Pengkajian tidak hanya terfokus pada Susrama. Sebab, ada napi lain yang divonis seumur hidup dan mendapatkan keringanan serupa. "Kita coba juga mengajak kawan-kawan (elemen) lainnya untuk mengkaji ini," kata Ketua LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning.

Sementara itu, istana terkesan bungkam terkait grasi yang diberikan kepada Susrama. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menolak berkomentar. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke menteri sekretaris negara (Mensesneg). "Itu tanya Pak Mensesneg. Grasi urusan Mensesneg," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Mensesneg Pratikno juga menolak berbicara banyak. Dia hanya menyebutkan, yang tahu proses pemberian grasi adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Termasuk menyangkut parameter maupun persyaratannya. "Tadi saya telepon Pak Menkum HAM, katanya kalau ada yang tanya, telepon saya," kata Pratikno menirukan pernyataan Yasonna.

Susrama merupakan satu di antara 115 terpidana seumur hidup yang mendapatkan grasi dari presiden. Mereka masuk kategori terpidana dengan kasus kriminal berat. Dengan grasi tersebut, hukuman seumur hidup yang diterima Susrama berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara. Surama divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Djumain pada 15 Februari 2010.

Berdasar penelusuran koran ini, Susrama mulai ditahan pada 26 Mei 2009. Artinya, adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu belum genap sepuluh tahun berada di dalam penjara setelah membantai Prabangsa pada 11 Februari 2009. Selama ini Susrama ditahan di Rutan Kelas II-B Bangli.

Dalam surat presiden setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan ke-94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama berdasar putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

"Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden." Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.

https://m.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/23/01/2019/grasi-susrama-si-pembunuh-wartawan-jawa-pos-lukai-kebebasan-pers/

Jangan2 ngepos gini bisa...emoticon-Takut

RIP Kebebasan PERS
1
2.1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan