Kaskus

News

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Prosedur Pembebasan Ba'asyir Keliru, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham, Penasehat
Prosedur Pembebasan Ba'asyir Keliru, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham, Penasehat Presiden Juga Bukan* Prosedur Pembebasan Ba'asyir Keliru, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham, Penasehat

Merahputih
2019/01/26 08:20

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MDmenilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.

"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru" kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1).

Mestinya menurut PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kata Mahfud, yang melakukan itu Menkumham.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan. "Nah, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu 'kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan dia lo. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.

Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.


Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Ba'asyir. Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.

"Kalau bebas biasa, ya, nunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat," katanya.
Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.


"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, 'kan saya enggak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Meskipun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.
Presiden mengatakan bahwa Pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut. "Apalagi, ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden dikutip Antara.

Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan karena usia narapidana yang telah uzur. (*)
++++

Hem sapa nech yg menang argumentasi hukumnya...?
Apakah om mamud ato om ucil?
Gimn koment agan2?...

++++
*Dikritik Mahfud MD soal Abu Bakar Ba'asyir, Yusril Ihza Mahendra Ungkit Penentuan Cawapres Jokowi*
Sabtu, 26 Januari 2019 12:50Prosedur Pembebasan Ba'asyir Keliru, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham, Penasehat

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab kritik Mahfud MD kepada dirinya soal peran dalam pembebasan narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya punya kapasitas sebagai orang yang diberi perintah oleh Presiden Jokowi.
Yusril Ihza Mahendra justru mengungkit dinamika penentuan cawapres Jokowi pada tahun lalu.

Saat itu, Mahfud MD sempat diisukan menjadi cawapres Jokowi.
Namun, keputusannya justru KH Maruf Amin yang menjadi cawapres Jokowi.
"Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga memerintahkan agar saya berbicara dengan Baasyir. Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden dan Presiden setuju dengan solusi yang sata ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir," kata Yusril, Sabtu (26/1/2019).

"Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Baasyir, bukan meminta Mahfud MD. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab. Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud MD yang semula digadang-gadang jadi cawapres, tetapi yang jadi malah Kiai Maruf. Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya," imbuh Yusril Ihza Mahendra.

Lebih lanjut, menurutnya, Jokowi selaku Presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggap mampu memecahkan masalah.
Yusril Ihza Mahendra melihat persoalan bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir sudah terkatung-katung sejak Desember karena terbentur peraturan.

"Presiden tahu ada masalah yang terkatung-terkatung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu wajar dan sering terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah yg bersifat internasional," kata Yusril.

Yusril Ihza Mahendra mengaku menyampaikan semua pembicaraan dengan Jokowi ke Menkumham Yasonna Laoly.
Soal eksekutor pembebasan itu, Yusril malah mengkritik pernyataan Mahfud MD.
Yusril Ihza Mahendra justru melihat keanehan telaah Mahfud MD, bahwa Menkumham bisa mendelegasikan tugasnya ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mengurusi pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud bahwa Presiden harus mendelegasikan kewenangan pemberian bebas bersyarat kepada Dirjen, karena pembebasan itu adalah wewenang Menkumham," tandas Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Mahfud menyampaikan ada kekeliruan prosedur dalam rencana pembebasan Baasyir.
Dia menilai rencana itu diproses secara tergesa-gesa dan kapasitas Yusril sebagai sosok yang turut memproses pembebasan Baasyir jadi sorotannya.
"Menkumham bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden," kata Mahfud kepada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Jumat (25/1/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Jawab Kritik Mahfud MD dengan Ungkit Penentuan Cawapres Jokowi,

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/26/yusril-jawab-kritik-mahfud-md-dengan-ungkit-penentuan-cawapres-jokowi?page=all.
0
2.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan