- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setubuhi Murid SD, Pria Beristri Ditembak Polisi
TS
metrojambi
Setubuhi Murid SD, Pria Beristri Ditembak Polisi
JAMBI - Seorang pria berinisial HS (22), diringkus anggota Satreskrim Polresta Jambi. Pria yang telah beristri itu ditangkap terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (12/1) lalu. Dover menyebutkan, tersangka melakukan aksinya di salah satu hotel kelas melati di kawasan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Dover, pihaknya langsung melajukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis (17/1) lalu tersangka berhasil ditangkap.
Dover menyebutkan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya melawan dan kabur saat akan dilakukan penangkapan.
"Saat ini pelaku masih kita periksa," ujar Dover yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan, Kamis (24/1).
Terkait kasus ini, Dover mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) Undan-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
Sumber

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (12/1) lalu. Dover menyebutkan, tersangka melakukan aksinya di salah satu hotel kelas melati di kawasan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Dover, pihaknya langsung melajukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis (17/1) lalu tersangka berhasil ditangkap.
Dover menyebutkan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya melawan dan kabur saat akan dilakukan penangkapan.
"Saat ini pelaku masih kita periksa," ujar Dover yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan, Kamis (24/1).
Terkait kasus ini, Dover mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) Undan-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
Sumber

0
2.5K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan