- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
Mengurus Izin dan Legalitas Usaha


TS
muhammadfadl879
Mengurus Izin dan Legalitas Usaha
Mengurus Izin dan Legalitas Usaha
1.) Persiapan dokumen
· Akta pendirian perusahaan.
· KTP.
· Surat keterangan kelurahan setempat.
2.) SIUP “Surat Izin Usaha Perdagangan”
· Dinas Perdagangan.
· Kantor walikota.
3.) TDP “Tanda Daftar Perusahaan”
· Dinas perdagangan.
· Jangka waktu 5 tahun.
4.) SITU “Surat Izin Tempat Usaha”
· Dinas pariwisata.
Manfaat Legalitas Usaha
1.) Aspek hukum
Ø Perlindungan hukum bagi perusahaan.
Ø Bukti kepatuhan kepada regulator.
2.) Aspek citra organisasi
Ø Sarana promosi perusahaan.
Ø Meningkatkan kredibilitas dalam deal business.
Ø Memudahkan pengembangan usaha
1. Kategori SIUP
a. SIUP kecil, diberikan untuk usaha yang memiliki modal setor dan kekayaan bersih seluruh nya sampai dengan Rp.200.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
b. SIUP menengah, diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000.00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
c. SIUP besar, diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000.00 (di luar tanah dan bangunan).
2. Prosedur dan tata cara mendapatkan SIUP
a. Pemilik perusahaan atau kuasa yg sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayaan perizinan selaku pejabat penertib SIUP di wilayah kerjanya.
b. Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus ditanda tangani di atas materai cukup pemilik/direktur. utama/pennggung jawab perusahaan.
c. Pihak ketiga yg mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
d. Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
3. Persyaratan administrasi untuk SIUP
Berkas-berkas yg harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP bergantung pada jenis atau bentuk usaha yg dijalankan;
a. Perseroan terbatas (PT)
1) Fotokopi akta pendirian PT yang di sahkan oleh mentri hukum dan hak asasi manusia.
2) Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari mentri hukum dan HAM.
3) Fotokopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
4) Fotokopi NPWP (Nomor Penduduk Wajib Pajak).
5) Surat keterangan domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
6) Surat izin gangguan.
7) Izin pinsip.
8) Neraca perusahaan.
9) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
10) Materai senilai Rp.6.000,00.
11) Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawab nya seorang perempuan.
12) Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
b. Koperasi
1) Fotokopi akta pendirian koperasi yg telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2) Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
3) Susunan dewan pengurus dan pengawas koperasi.
4) Susunan dewan pengurus dan pengawas.
5) Fotokopi NPWP.
6) Fotokopi SITU dari pemeritah daerah.
7) Neraca koperasi.
8) Materai senilai Rp.6.000,00.
9) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
10) Izin-izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.
c. Perusahaan perseorangan.
1) Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
2) Fotokopi NPWP.
3) Surat keterangan domisili atau SITU.
4) Neraca perusahaan.
5) Materai senilai Rp.6.000,00.
6) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
7) Izin-izin terkait usaha yg dijalankan.
8) Perusahaan perseroan terbuka (Tbk)
9) Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
10) Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari dapartemen hukum dan HAM.
11) Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yg bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
12) Fotokopi KTP penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
13) Fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku berakhir.
14) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perushaan, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
IZIN-IZIN LAIN YANG DI PERLUKAN
1) Izin dari dinas lingkungan hidup, jika pengoperasian bisnis menimbulkan polusi dan gangguan lingkupan hidup.
2) izin dari dinas tata kota dan tata bangunan, jika pengoperasian bisnis menimbulkan gangguan pada tata kota dan estetika bangunan.
3) Izin dari dinas perhubungan dan kepolisian, jika pengoperasian bisnis berpotensi menimbulkan gangguan dan kemacetan lalu lintas kendaraan bermotor.
4) Izin dari dinas pendapatan daerah, jika pengoperasian bisnis membutuhkan pemanfaatan billboard berukuran besar untuk promosi di lokasi outlet penjualan.
5) Izin dari dinas tenaga kerja dan imigrasi, jika pengoperasian bisnis mempekerjkan karyawan berkewarganegaraan atau berpaspor negara asing.
6) Dan izin-izin lain nya yang di perlukan secara spesifik dan khusus.
“Menyiapkan strategi keberlanjutan usaha jangka panjang(competitive strategy).”
· penentuan filosofi,visi,misi,dan tujuan organisasi.
· analisi lingkungan bisnis.
· pemilihan alternatif strategi.
· implementasi strategi.
· evaluasi dan pengendalian kinerja.
Hal penting dalam perencanaan bisnis jangka panjang;
1. Pimpinan puncak perusahaan harus merumuskan visi dan misi,menetapkan tujuan strategi dan memilih strategi yang cocok untuk mencapai tujuan jangka panjang maupun jangka pendek.
2. Orientasi perusahaan dalam menjalankan strategi berupaya untuk menyediakan customer value terbaik.
3. Implementasi strategi harus melibatkan manajemen dalam organisasi mulai pimpinan tertinggi sampai karyawan terbawah.
4. Hasil atau kinerja strategi harus selalu di evaluasi untuk menilai apakah hasil yang di capai sesuai dengan rencana dan perkembangan terbaru.
1.) Persiapan dokumen
· Akta pendirian perusahaan.
· KTP.
· Surat keterangan kelurahan setempat.
2.) SIUP “Surat Izin Usaha Perdagangan”
· Dinas Perdagangan.
· Kantor walikota.
3.) TDP “Tanda Daftar Perusahaan”
· Dinas perdagangan.
· Jangka waktu 5 tahun.
4.) SITU “Surat Izin Tempat Usaha”
· Dinas pariwisata.
Manfaat Legalitas Usaha
1.) Aspek hukum
Ø Perlindungan hukum bagi perusahaan.
Ø Bukti kepatuhan kepada regulator.
2.) Aspek citra organisasi
Ø Sarana promosi perusahaan.
Ø Meningkatkan kredibilitas dalam deal business.
Ø Memudahkan pengembangan usaha
1. Kategori SIUP
a. SIUP kecil, diberikan untuk usaha yang memiliki modal setor dan kekayaan bersih seluruh nya sampai dengan Rp.200.000.000,00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
b. SIUP menengah, diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp.200.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000.00 (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
c. SIUP besar, diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000.00 (di luar tanah dan bangunan).
2. Prosedur dan tata cara mendapatkan SIUP
a. Pemilik perusahaan atau kuasa yg sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayaan perizinan selaku pejabat penertib SIUP di wilayah kerjanya.
b. Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus ditanda tangani di atas materai cukup pemilik/direktur. utama/pennggung jawab perusahaan.
c. Pihak ketiga yg mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
d. Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
3. Persyaratan administrasi untuk SIUP
Berkas-berkas yg harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP bergantung pada jenis atau bentuk usaha yg dijalankan;
a. Perseroan terbatas (PT)
1) Fotokopi akta pendirian PT yang di sahkan oleh mentri hukum dan hak asasi manusia.
2) Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari mentri hukum dan HAM.
3) Fotokopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
4) Fotokopi NPWP (Nomor Penduduk Wajib Pajak).
5) Surat keterangan domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
6) Surat izin gangguan.
7) Izin pinsip.
8) Neraca perusahaan.
9) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
10) Materai senilai Rp.6.000,00.
11) Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawab nya seorang perempuan.
12) Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
b. Koperasi
1) Fotokopi akta pendirian koperasi yg telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2) Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
3) Susunan dewan pengurus dan pengawas koperasi.
4) Susunan dewan pengurus dan pengawas.
5) Fotokopi NPWP.
6) Fotokopi SITU dari pemeritah daerah.
7) Neraca koperasi.
8) Materai senilai Rp.6.000,00.
9) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
10) Izin-izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.
c. Perusahaan perseorangan.
1) Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
2) Fotokopi NPWP.
3) Surat keterangan domisili atau SITU.
4) Neraca perusahaan.
5) Materai senilai Rp.6.000,00.
6) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
7) Izin-izin terkait usaha yg dijalankan.
8) Perusahaan perseroan terbuka (Tbk)
9) Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
10) Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari dapartemen hukum dan HAM.
11) Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yg bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
12) Fotokopi KTP penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
13) Fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku berakhir.
14) Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perushaan, ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
IZIN-IZIN LAIN YANG DI PERLUKAN
1) Izin dari dinas lingkungan hidup, jika pengoperasian bisnis menimbulkan polusi dan gangguan lingkupan hidup.
2) izin dari dinas tata kota dan tata bangunan, jika pengoperasian bisnis menimbulkan gangguan pada tata kota dan estetika bangunan.
3) Izin dari dinas perhubungan dan kepolisian, jika pengoperasian bisnis berpotensi menimbulkan gangguan dan kemacetan lalu lintas kendaraan bermotor.
4) Izin dari dinas pendapatan daerah, jika pengoperasian bisnis membutuhkan pemanfaatan billboard berukuran besar untuk promosi di lokasi outlet penjualan.
5) Izin dari dinas tenaga kerja dan imigrasi, jika pengoperasian bisnis mempekerjkan karyawan berkewarganegaraan atau berpaspor negara asing.
6) Dan izin-izin lain nya yang di perlukan secara spesifik dan khusus.
“Menyiapkan strategi keberlanjutan usaha jangka panjang(competitive strategy).”
· penentuan filosofi,visi,misi,dan tujuan organisasi.
· analisi lingkungan bisnis.
· pemilihan alternatif strategi.
· implementasi strategi.
· evaluasi dan pengendalian kinerja.
Hal penting dalam perencanaan bisnis jangka panjang;
1. Pimpinan puncak perusahaan harus merumuskan visi dan misi,menetapkan tujuan strategi dan memilih strategi yang cocok untuk mencapai tujuan jangka panjang maupun jangka pendek.
2. Orientasi perusahaan dalam menjalankan strategi berupaya untuk menyediakan customer value terbaik.
3. Implementasi strategi harus melibatkan manajemen dalam organisasi mulai pimpinan tertinggi sampai karyawan terbawah.
4. Hasil atau kinerja strategi harus selalu di evaluasi untuk menilai apakah hasil yang di capai sesuai dengan rencana dan perkembangan terbaru.
0
406
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan