- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Soal Pembebasan Ba'asyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan


TS
mahkotax.putra
Jokowi Soal Pembebasan Ba'asyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan
https://m.detik.com/news/berita/d-4395309/jokowi-soal-pembebasan-baasyir-saya-tak-bisa-nabrak-aturan

Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia tidak ingin pembebasan ini menabrak ketentuan yang berlaku.
"Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomer 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Setia NKRI
Sementara itu, Ba'asyir yang sebetulnya sudah melewati masa 2/3 hukuman tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan karena Ba'asyir tidak mau setia kepada NKRI.
Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana untuk pembebasan Ba'asyir.
"Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar ustaz Abu Bakar Ba'asyir," tutur Jokowi.
_________
Kopig, pokil, kancil

Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia tidak ingin pembebasan ini menabrak ketentuan yang berlaku.
"Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomer 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Setia NKRI
Sementara itu, Ba'asyir yang sebetulnya sudah melewati masa 2/3 hukuman tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan karena Ba'asyir tidak mau setia kepada NKRI.
Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana untuk pembebasan Ba'asyir.
"Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar ustaz Abu Bakar Ba'asyir," tutur Jokowi.
_________
Kopig, pokil, kancil

3
4K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan