- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum


TS
edward.andez
Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum
Denpasar - Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak permohonan banding jaksa terkait putusan kasus pensiunan guru di Gianyar, Nyoman Kutha (64), yang memelihara landak liar. Nyoman Kutha tetap diputus hukuman percobaan selama enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 69/Pid.B/LH/2018/PN Gin tertanggal 27 September 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip detikcom, Rabu (16/1/2019).
Vonis tersebut diketuk pada Jumat (30/11/2018) lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Ketut Gede, dengan anggota I Wayan Kota dan Suhartanto. Ketiganya menilai perbuatan terdakwa telah dapat merawat dan menjaga landak-landak tersebut dengan baik.
Kasus pun bergulir hingga ke meja hijau. Selama persidangan berlangsung, Nyoman Kutha tak ditahan. Belakangan diketahui bahwa tujuh ekor landak yang dititipkan ke BKSDA di penangkaran malah mati dan hanya tersisa satu ekor.
Jaksa menuntut Nyoman Kutha dengan hukuman 4 bulan penjara dan menuntut terdakwa ditahan. Sementara majelis hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan. (ams/asp)
Landak
k0ntoool tenan!!
padahal kakek ini bisa kembang biakkan landaknya jadi 7 ekor, setelah diamankan sama BKSDA malah mati 6. Harusnya yang dihukum orang BKSDAnya
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 69/Pid.B/LH/2018/PN Gin tertanggal 27 September 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip detikcom, Rabu (16/1/2019).
Vonis tersebut diketuk pada Jumat (30/11/2018) lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Ketut Gede, dengan anggota I Wayan Kota dan Suhartanto. Ketiganya menilai perbuatan terdakwa telah dapat merawat dan menjaga landak-landak tersebut dengan baik.
Kasus pun bergulir hingga ke meja hijau. Selama persidangan berlangsung, Nyoman Kutha tak ditahan. Belakangan diketahui bahwa tujuh ekor landak yang dititipkan ke BKSDA di penangkaran malah mati dan hanya tersisa satu ekor.
Jaksa menuntut Nyoman Kutha dengan hukuman 4 bulan penjara dan menuntut terdakwa ditahan. Sementara majelis hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan. (ams/asp)
Landak
k0ntoool tenan!!


Diubah oleh edward.andez 22-01-2019 10:06
1
2.6K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan