TRIBUNJABAR.ID - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan akan segera menghirup udara bebas.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Saipul Jamil, Dedi DJ.
"Doakan dua bulan dari sini. Kami lagi persiapkan kebebasan beliau," kata Dedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).
Saipul Jamil diketahui dinyatakan bersalah melanggar Pasal 290 dan 292 KUHP terkait kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU, dengan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Saipul Jamil atas putusan Pengadilan Tinggi.
Meski ditolak Dedi mengklaim, pihaknya diuntungkan sehingga Saipul bisa bebas dalam dua bulan ke depan.
"Kalau memang Mahkamah Agung menolak PK, kami tidak ada masalah. Tapi kalau kembali ke pasal 292 (pencabulan) yang vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti, kan, enam tahun," ucap Dedi.
"Kita sudah menjalani dua per tiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani, dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," ujar Dedi.
Dedi menambahkan Saipul Jamil merasa bahagia karena sebentar lagi ia bisa menghirup udara bebas dan menemui penggemar yang sudah ia tinggalkan lebih dari dua tahun ini.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Gembira Bagi Penggemar Saipul Jamil, Bang Ipul Dua Bulan Lagi Bebas,
http://jabar.tribunnews.com/2019/01/...an-lagi-bebas.
Editor: taufik ismail
selamat bang ipul..