- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pernyataan Sandiaga Uno Persekusi Nelayan Cilamaya Bohong dan Bikin Gaduh Karawang


TS
singa.banci
Pernyataan Sandiaga Uno Persekusi Nelayan Cilamaya Bohong dan Bikin Gaduh Karawang
Pernyataan Sandiaga Uno Soal Persekusi Nelayan Cilamaya Bohong dan Bikin Gaduh Karawang, Muspida Langsung Gelar Konferensi Pers
SUMBER
https://megapolitan.antaranews.com/b...aksi-persekusi
pilihlah capres yang berniat mencerdaskan rakyat indonesia
bukan capres maupun cawapres yang selalu sebar hoax demi kepentingannya
membiarkan rakyat termakan kebohongan dan membodohi mereka
untuk apa dan kenapa mereka selalu tebar hoax?
- dari selang dipakai 40 orang (ini bagi gw lebih parah dari kasus ratna, karena membuat pasien ketakutan untuk cuci darah)
- kasus ratna
- hardi bunuh diri karena masalah ekonomi
- skrg kasus persekusi
- dll
kenapa? kenapa?
ya mungkin mereka MENGANGGAP KALIAN RAKYAT YANG BODOH
jika anggap kalian pinter
ga akan terus menerus menyebarkan hoax seperti ini
dan yang BODOH itulah yang termakan hoax akhirnya memilih dia
masih mau memilih orang yang MENGANGGAP LU BODOH?

Quote:
Gegera pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal persekusi Nelayan Pasir Putih Cilamaya, Unsur Muspida Karawang langsung menggelar konferensi pers untuk melakukan klarifikasi, Jumat (18/1/2019).
“Itu yang dapat saya sampaikan hasil dari hasil investigasi. Saya selaku ketua DPRD merasa sedih ketika ada debat capres ada yang seolah-olah Karawang ini tidak ada pemerintahan,”
Pernyataan Cawapres Sandiaga Uno dalam acara debat Capres-Cawapres Kamis malam (17/1/2019) soal persekusi salah seorang nelayan Pasir putih Cilamaya Karawang bernama Najib
Karena dianggap membuat gaduh dan bisa mencoreng nama baik Karawang, akhirnya unsur Muspida Karawang yang terdiri dari Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang H. Toto Suripto, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Perwakilan Dandim Karawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang, serta perwakilan Pengadilan Negeri Karawang langsung menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasinya, Jumat (18/1/2019).
Di hadapan awak media, Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto mengatakan, atas pernyataan Cawapres Sandiaga Uno semalam, dirinya langsung melakukan investigasi dan upaya konfirmasi ke Polsek Cilamaya, pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan desa setempat.
“Perlu saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, saya baru pulang dari Pasir Putih, saya konfirmasi langsung Reskrim Cilamaya. Saya mendapatkan penjelasan dari reskrim di sana bahwa yang sebenarnya yang disampaikan Pak Sandi (Cawapres Sandiaga Uno) tidak benar,” kata H. Toto Suripto, saat memberikan penjelasan.
“Saya langsung ke kantor Kecamatan Cilmaya Kulon, saya sampaikan beritanya. Kemudian saya langsung ke desa yang bersangkutan, bahwa di sana kades menyampaikan kepada saya jika yang bersangkutan (nelayan Najib, red) sudah beberapa kali dinasehatin, baik oleh kepala desa maupun Ormas. Jangan sampai mengulang kembali perbuatan-perbuatannya untuk menebang pohon mangrove dan mengambil pasir yang dikhwatirkan nanti akan terjadi abrasi,” timpal Toto.
“Saudara Najib sudah membuat pernyataan dengan Ormas di hadapan kades supaya tidak mengulangi kembali perbuatannya. Tetapi surat pernyataan tersebut tidak diindahkan. Yang akhirnya saudara Najib kembali mengulangi perbuatannya mengambil pasir dan menebang mangrove. Bahkan pada saat kejadian itu ada orang yang perintahkannya untuk mengambil pasir. Kemudian saat ditegur oleh Ormas siapa yang memerintahkan, keluarlah Najib yang mengaku memerintahkannya,” beber Toto.
“Itu yang dapat saya sampaikan hasil dari hasil investigasi. Saya selaku Ketua DPRD merasa sedih ketika ada debat capres ada yang seolah-olah Karawang ini tidak ada pemerintahan,” timpal Toto, saat mengakhiri pernyataan konferensi persnya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyampaikan, soal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno adanya persekusi dan kriminalisasi terhadap nelayan Najib, pertama ditegaskan Kapolres bahwa pernyataan tersebut tidak benar adanya. Kemudian, kapolres langsung membeberkan fakta hukum atas perkara tersebut.
“Terkait Saudara Hendi yang disebutkan telah persekusi dan kriminalisasi dalam persoalan tersebut secara singkat bisa kita jelaskan fakta hukumnya sebagai berikut. Pertama, ada dua kejadian hukum yang dilaporkan ke Polres Karawang dan Polsek Cilamaya,” kata Kapolres.
“Pertama laporan ke Polsek Cilamaya dengan Pelapor saudara Najib, kedua laporan di Polres Karawang. Pertama, laporan yang di Polsek Cilamaya yaitu soal kejadian peganiayaan terhadap saudara Najib, yang kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara professional dan proporsional, sehingga dilakukan proses penyelidikan. Kemudian Polsek Cilamaya menetapkan tersangka bernama SH sebagai pelaku penganiayaan ringan yang korbannya saudara Najib,” terang Kapolres.
“Kronologis singkatnya, saudara Najib menebang pohon mangrove dan mengambil pasir yang berada di sekitar pantai. Dengan alasan pasirnya digunakan untuk mengurug halaman rumahnya. Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD tadi, sebelumnya yang bersangkutan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tapi yang bersangkutan mengulangi perbuatanya kembali. Sehingga saat itu SH menegur dan terjadi cekcok, terjadilah penganiayaan. Dan itulahn yang kita proses pidana dengan korban Najib,” terang kapolres.
“Berdasarkan proses penyelidikan dan visum, bahwa pidana yang dilanggar adalah pasal 352 atau penganiyaan ringan. Saat ini proses pemberkasannya sedang berlangsung dan diperkirakan minggu depan kita akan mengirim berkasnya ke Kejaksaan Karawang untuk diproses selanjutnya,” timpal Kapolres.
“Kedua, perkara yang dilaporan ke Polres Karawang adalah dugaan tindak pidana penambangan pasir tanpa izin dan dugaan pengrusakan ekosistem laut dengan pelapor Wawan Setiawan (seorang PNS) dan terlapornya saudara Najib. Kasus ini dilaporkan Oktober 2018 dan saat ini dalam proses penyelidikan,” terang kapolres kembali.
“Karena Undang-undang yang ditetapkan adalah UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kita lakukan penyelidikan dengan introgasi dan pengumpulan keterangan terhadap saksi-saksi dengan perkara tersebut,” masih kata kapolres.
“Untuk terlapor Najib telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun terlapor tidak mengindahkan tanpa keterangan yang jelas. Ini jadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. Rencana ke depan kita akan terus lanjutkan proses penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Jadi ada dua kejadian hukum dan itulah sebenarnya fakta-fakta yang terjadi,” beber kapolres.
“Jadi sekali lagi tidak benar adanya persekusi, sebagaimana pengertiannya adanya upaya paksaan. Kemudian juga tidak ada kriminalisasi, karena proses pidana dilakukan secara transparan dengan terlapor dan kuasa hukumnya, dan akan kita pertanggungjawabkan secara hukum,” tandas kapolres.
Sementara itu, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyampaikan sebagai berikut ;
“Kami ingin menjelaskan terkait opini publik tadi malam yang katanya terjadi persekusi di Kabupaten Karawang. Yang pada saat itu pula kami Unsur Muspida langsung berkomunikasi. Saya lagsung menghubungi Pak Kapolres. Yang sebenarnya opini ini sudah sempat kami dengar dan sudah kami bahas juga. Sehingga ada beberapa bahasan-bahasan yang harus kami celar-kan (luruskan), sehingga tidak terjadi suatau perdebatan atau suatu opini yang sebenarnya tidak benar terjadi di Karawang telah terjadi persekusi,” tutur bupati.
“Kemudian, Najib yang menyatakan tidak ada bantuan untuk nelayan dari Pemkab Karawang. Terakhir saya sendiri hadir di Desa Sedari. Di sana kita bantu para nelayan berupa bantuan jaring yang diserahkan Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang. Kalau ditanya ada bantuan atau tidak, saya jawab ada. Persoalan merata atau tidak, secara bertahap akan kami lakukan bantuan tersebut,” timpal Bupati yang membantah pernyataan Najib yang disampaikan ke Cawapres Sandiaga Uno.
“Jadi menurut saya pernyataan Najib itu merupakan pernyataan personal nelayan, bukan bagian kelompok nelayan. Ini sebenarnya urusan Polres Karawang dan jajarannya utuk menanganinya. Tapi jadi kewajiban kami harus jelaskan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga yang benar dikatakan benar dan yang salah dikatakan salah,” kata bupati.
“Mungkin itu sedikit informasi, dan tentunya kami unsur Muspida karawang tentunya ini bisa menjadi keseimbangan informasi kepada publik. Sehingga kami memiliki kewajiban untuk memberikan infomasi tersebut,” tandas Bupati.
Dan dalam kesempatan konferensi pers Unsur Muspida Karawang ini, dari pernyataan pihak Pengadilan Negeri Karawang sendiri mengaku siap untuk memproses perkara ini, ketika sudah ada laporan berkas lengkap dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Termasuk pernyataan dari Rumi, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan, jika ia membenarkan ada laporan dari Polsek Cilamaya SPDP (Surat Dimulainya Perintah Penyelelidikan) atas nama tersangka SH.
“Ini kejadiannya 26 September 2018, sampai saat ini kami baru terima SPDP. Tentunya akan kami proses, akan kami teliti kelengkapan formil dan materinya. Ketika sudah lengkap tidak ada alasan untuk menunda-nuda, maksudnya supaya masuk SP21, sehingga bisa dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Dan segera mungkin akan kami limpahkan lagi ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Rumi.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com, konferensi pers yang dilakukan Unsur Muspida Karawang ini ingin menegaskan, jika pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal persekusi nelayan Pasir Putih Cilamaya Karawang bernama Najib tidak benar adanya.
“Pak Najib, nelayan Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, mengambil pasir mengambil mangrove. Namun, dipersekusi. Kasus besar naik, tapi kasus wong cilik dibiarkan,” kata Sandiaga dalam debat Capres-Cawapres, Kamis malam kemarin (17/1/2019), yang pernyataannya tersebut membuat gaduh publik Karawang.
“Itu yang dapat saya sampaikan hasil dari hasil investigasi. Saya selaku ketua DPRD merasa sedih ketika ada debat capres ada yang seolah-olah Karawang ini tidak ada pemerintahan,”
Pernyataan Cawapres Sandiaga Uno dalam acara debat Capres-Cawapres Kamis malam (17/1/2019) soal persekusi salah seorang nelayan Pasir putih Cilamaya Karawang bernama Najib
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
dipastikan bohong.
Karena dianggap membuat gaduh dan bisa mencoreng nama baik Karawang, akhirnya unsur Muspida Karawang yang terdiri dari Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang H. Toto Suripto, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Perwakilan Dandim Karawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karawang, serta perwakilan Pengadilan Negeri Karawang langsung menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasinya, Jumat (18/1/2019).
Di hadapan awak media, Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto mengatakan, atas pernyataan Cawapres Sandiaga Uno semalam, dirinya langsung melakukan investigasi dan upaya konfirmasi ke Polsek Cilamaya, pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan desa setempat.
“Perlu saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, saya baru pulang dari Pasir Putih, saya konfirmasi langsung Reskrim Cilamaya. Saya mendapatkan penjelasan dari reskrim di sana bahwa yang sebenarnya yang disampaikan Pak Sandi (Cawapres Sandiaga Uno) tidak benar,” kata H. Toto Suripto, saat memberikan penjelasan.
“Saya langsung ke kantor Kecamatan Cilmaya Kulon, saya sampaikan beritanya. Kemudian saya langsung ke desa yang bersangkutan, bahwa di sana kades menyampaikan kepada saya jika yang bersangkutan (nelayan Najib, red) sudah beberapa kali dinasehatin, baik oleh kepala desa maupun Ormas. Jangan sampai mengulang kembali perbuatan-perbuatannya untuk menebang pohon mangrove dan mengambil pasir yang dikhwatirkan nanti akan terjadi abrasi,” timpal Toto.
“Saudara Najib sudah membuat pernyataan dengan Ormas di hadapan kades supaya tidak mengulangi kembali perbuatannya. Tetapi surat pernyataan tersebut tidak diindahkan. Yang akhirnya saudara Najib kembali mengulangi perbuatannya mengambil pasir dan menebang mangrove. Bahkan pada saat kejadian itu ada orang yang perintahkannya untuk mengambil pasir. Kemudian saat ditegur oleh Ormas siapa yang memerintahkan, keluarlah Najib yang mengaku memerintahkannya,” beber Toto.
“Itu yang dapat saya sampaikan hasil dari hasil investigasi. Saya selaku Ketua DPRD merasa sedih ketika ada debat capres ada yang seolah-olah Karawang ini tidak ada pemerintahan,” timpal Toto, saat mengakhiri pernyataan konferensi persnya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyampaikan, soal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno adanya persekusi dan kriminalisasi terhadap nelayan Najib, pertama ditegaskan Kapolres bahwa pernyataan tersebut tidak benar adanya. Kemudian, kapolres langsung membeberkan fakta hukum atas perkara tersebut.
“Terkait Saudara Hendi yang disebutkan telah persekusi dan kriminalisasi dalam persoalan tersebut secara singkat bisa kita jelaskan fakta hukumnya sebagai berikut. Pertama, ada dua kejadian hukum yang dilaporkan ke Polres Karawang dan Polsek Cilamaya,” kata Kapolres.
“Pertama laporan ke Polsek Cilamaya dengan Pelapor saudara Najib, kedua laporan di Polres Karawang. Pertama, laporan yang di Polsek Cilamaya yaitu soal kejadian peganiayaan terhadap saudara Najib, yang kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara professional dan proporsional, sehingga dilakukan proses penyelidikan. Kemudian Polsek Cilamaya menetapkan tersangka bernama SH sebagai pelaku penganiayaan ringan yang korbannya saudara Najib,” terang Kapolres.
“Kronologis singkatnya, saudara Najib menebang pohon mangrove dan mengambil pasir yang berada di sekitar pantai. Dengan alasan pasirnya digunakan untuk mengurug halaman rumahnya. Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD tadi, sebelumnya yang bersangkutan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tapi yang bersangkutan mengulangi perbuatanya kembali. Sehingga saat itu SH menegur dan terjadi cekcok, terjadilah penganiayaan. Dan itulahn yang kita proses pidana dengan korban Najib,” terang kapolres.
“Berdasarkan proses penyelidikan dan visum, bahwa pidana yang dilanggar adalah pasal 352 atau penganiyaan ringan. Saat ini proses pemberkasannya sedang berlangsung dan diperkirakan minggu depan kita akan mengirim berkasnya ke Kejaksaan Karawang untuk diproses selanjutnya,” timpal Kapolres.
“Kedua, perkara yang dilaporan ke Polres Karawang adalah dugaan tindak pidana penambangan pasir tanpa izin dan dugaan pengrusakan ekosistem laut dengan pelapor Wawan Setiawan (seorang PNS) dan terlapornya saudara Najib. Kasus ini dilaporkan Oktober 2018 dan saat ini dalam proses penyelidikan,” terang kapolres kembali.
“Karena Undang-undang yang ditetapkan adalah UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kita lakukan penyelidikan dengan introgasi dan pengumpulan keterangan terhadap saksi-saksi dengan perkara tersebut,” masih kata kapolres.
“Untuk terlapor Najib telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun terlapor tidak mengindahkan tanpa keterangan yang jelas. Ini jadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. Rencana ke depan kita akan terus lanjutkan proses penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Jadi ada dua kejadian hukum dan itulah sebenarnya fakta-fakta yang terjadi,” beber kapolres.
“Jadi sekali lagi tidak benar adanya persekusi, sebagaimana pengertiannya adanya upaya paksaan. Kemudian juga tidak ada kriminalisasi, karena proses pidana dilakukan secara transparan dengan terlapor dan kuasa hukumnya, dan akan kita pertanggungjawabkan secara hukum,” tandas kapolres.
Sementara itu, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menyampaikan sebagai berikut ;
“Kami ingin menjelaskan terkait opini publik tadi malam yang katanya terjadi persekusi di Kabupaten Karawang. Yang pada saat itu pula kami Unsur Muspida langsung berkomunikasi. Saya lagsung menghubungi Pak Kapolres. Yang sebenarnya opini ini sudah sempat kami dengar dan sudah kami bahas juga. Sehingga ada beberapa bahasan-bahasan yang harus kami celar-kan (luruskan), sehingga tidak terjadi suatau perdebatan atau suatu opini yang sebenarnya tidak benar terjadi di Karawang telah terjadi persekusi,” tutur bupati.
“Kemudian, Najib yang menyatakan tidak ada bantuan untuk nelayan dari Pemkab Karawang. Terakhir saya sendiri hadir di Desa Sedari. Di sana kita bantu para nelayan berupa bantuan jaring yang diserahkan Dinas Perikanan dan Kelautan Karawang. Kalau ditanya ada bantuan atau tidak, saya jawab ada. Persoalan merata atau tidak, secara bertahap akan kami lakukan bantuan tersebut,” timpal Bupati yang membantah pernyataan Najib yang disampaikan ke Cawapres Sandiaga Uno.
“Jadi menurut saya pernyataan Najib itu merupakan pernyataan personal nelayan, bukan bagian kelompok nelayan. Ini sebenarnya urusan Polres Karawang dan jajarannya utuk menanganinya. Tapi jadi kewajiban kami harus jelaskan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga yang benar dikatakan benar dan yang salah dikatakan salah,” kata bupati.
“Mungkin itu sedikit informasi, dan tentunya kami unsur Muspida karawang tentunya ini bisa menjadi keseimbangan informasi kepada publik. Sehingga kami memiliki kewajiban untuk memberikan infomasi tersebut,” tandas Bupati.
Dan dalam kesempatan konferensi pers Unsur Muspida Karawang ini, dari pernyataan pihak Pengadilan Negeri Karawang sendiri mengaku siap untuk memproses perkara ini, ketika sudah ada laporan berkas lengkap dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Termasuk pernyataan dari Rumi, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan, jika ia membenarkan ada laporan dari Polsek Cilamaya SPDP (Surat Dimulainya Perintah Penyelelidikan) atas nama tersangka SH.
“Ini kejadiannya 26 September 2018, sampai saat ini kami baru terima SPDP. Tentunya akan kami proses, akan kami teliti kelengkapan formil dan materinya. Ketika sudah lengkap tidak ada alasan untuk menunda-nuda, maksudnya supaya masuk SP21, sehingga bisa dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Dan segera mungkin akan kami limpahkan lagi ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Rumi.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com, konferensi pers yang dilakukan Unsur Muspida Karawang ini ingin menegaskan, jika pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal persekusi nelayan Pasir Putih Cilamaya Karawang bernama Najib tidak benar adanya.
“Pak Najib, nelayan Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, mengambil pasir mengambil mangrove. Namun, dipersekusi. Kasus besar naik, tapi kasus wong cilik dibiarkan,” kata Sandiaga dalam debat Capres-Cawapres, Kamis malam kemarin (17/1/2019), yang pernyataannya tersebut membuat gaduh publik Karawang.
SUMBER
https://megapolitan.antaranews.com/b...aksi-persekusi
pilihlah capres yang berniat mencerdaskan rakyat indonesia
bukan capres maupun cawapres yang selalu sebar hoax demi kepentingannya
membiarkan rakyat termakan kebohongan dan membodohi mereka
untuk apa dan kenapa mereka selalu tebar hoax?
- dari selang dipakai 40 orang (ini bagi gw lebih parah dari kasus ratna, karena membuat pasien ketakutan untuk cuci darah)
- kasus ratna
- hardi bunuh diri karena masalah ekonomi
- skrg kasus persekusi
- dll
kenapa? kenapa?
ya mungkin mereka MENGANGGAP KALIAN RAKYAT YANG BODOH
jika anggap kalian pinter
ga akan terus menerus menyebarkan hoax seperti ini
dan yang BODOH itulah yang termakan hoax akhirnya memilih dia
masih mau memilih orang yang MENGANGGAP LU BODOH?

Diubah oleh singa.banci 21-01-2019 16:17
36
7.9K
Kutip
80
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan