LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Abu Bakar Baasyir Bebas, Ancaman Pihak Asing Akan Datang

SURYA.co.id | JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra bersama tim pengacara menjadi sosok di balik rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari penjara dengan dasar kebijakan presiden.

Yusril menyebut Abu Bakar Baasyir (mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, MMI) yang menjadi terpidana 15 tahun kasus terorisme tersebut akan bebas tanpa syarat.

Menurut Yusril, presiden bisa mengeluarkan kebijakan pembebasan tanpa syarat dengan mengesampingkan aturan menteri atau tata cara pembebasan terpidana.

Presiden Jokowi pun telah menyetujui Abu Bakar Baasyir dibebaskan atas dasar kemanusian. Baasyir telah berumur 81 tahun dan mengalami pembengkakan di kaki.

Namun, Presiden Jokowi tidak menyebutkan produk hukum untuk pembebasan Baasyir.

Tak butuh waktu lama bagi Yusril untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar menggunakan kebijakannya membebaskan Baasyir.

Ditemui di kantor Pengacara Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1), Yusril mengaku hanya dua kali bertemu Presiden Jokowi untuk meyakini bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Pertemuan terakhir dilakukan pada Rabu, 16 Januari 2019 atau sehari sebelum gelaran Debat Pilpres 2019.

Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku memaparkan seluruh ketentuan atau produk hukum yang dapat dilakukan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.

Yusril juga mengakui sempat memberitahukan Presiden Jokowi, Baasyir menolak menandatangani surat keterangan setia kepada Pancasila, NKRI serta tidak akan mengulangi pidananya saat ditawarkan Pembebasan Bersyarat.

Alasan Baasyir, karena dia hanya setia kepada hukum Islam dan merasa tidak pernah melakukan tindak pidana terorisme.

Pada malam Debat Pilpers berlangsung, Yusril melapor ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ia menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi. Lantas, Yasonna yang juga menteri asal PDI

Perjuangan tersebut mengizinkan Yusril agar cepat melakukan pertemuan denagn Baasyir.

Dan keesokannya, akhirnya Yusril bisa menemui Baasyir di Lapas Gunung Sindur, tempat Baasyir menjalani masa hukuman.

Yusril mengaku sama sekali tidak membahas politik maupun pilpres saat proses penawaran pembebasannya.

Berikut petikan wawancara dengan Yusril Ihza Mahendra:

Seberapa sulit berbicara dan meyakinkan Jokowi untuk pembebasan Baasyir?

Tidak, tidak sama sekali. Semua berjalan lancar.

Berapa kali bertemu dengan Jokowi untuk membicarakan ini?

Tidak banyak kok. Dua kali saja saya bertemu dengan Pak Jokowi soal pembebasan Ustadz Abu ini.

Sebenarnya siapa mempunyai inisiatif terkait pembebasan Ba'asyir ini?

Saya dengan tim pengacara. Saya sudah jelaskan tadi, saya dan pengacara banyak berbincang untuk pembebasan ustadz Abu. Lalu, saya bicarakan ini ke Pak Jokowi.

Apa alasan utamanya?

Alasannya kemanusiaan. Bagaimana pun beliau ini kan sudah sepuh dan penyakit yang beliau derita ini.

Beliau juga sudah menjalani 2/3 masa hukuman, beliau memiliki hak untuk bebas.

Saat konferensi pers, anda menyebut kemungkinan adanya tekanan asing jika Ba'asyir dibebaskan. Apakah benar ada?

Informasi yang saya dapat, akan ada seperti itu. Tapi, yakin pemerintah tidak akan takut dengan tekanan dari pihak asing.

Bagaimana Anda bisa meyakinkan Presiden Jokowi?

Saya bilang ke Pak Jokowi soal pembebasan ini. Pak Jokowi bilang memang sudah dibahas di pemerintahan, tapi mundur maju terus.

Saya diminta carikan jalan keluar. Nah, saya bilang, ini kan ada Pembebasan Bersyarat. Bagaimana kalau syarat ini kita sampingkan saja?

Soalnya, Pak ustadz tidak mau tanda tangan soal Pancasila ini. Dia maunya patuh dan taat sama Islam.

Saya bilang, nilai Islam itu sudah tertuang di Pancasila, jadi sudah tidak masalah. Pak Jokowi bilang, 'Ya sudah, tolong koordinasikan dengan yang lain,'.

Terus, saya lapor ke Kapolri dan Menkumham.

Apakah untuk pembebasan Ba'asyir harus Presiden Jokowi yang turun tangan?

Ini bukan soal Pak Jokowi. Ini suatu prosedur yang normal dari hukum tata negara dan administrasi.

Tidak bisa stempel setara Dirjen. Syarat untuk Pembebasan Bersyarat itu diatur dalam peraturan menteri.

Nah, kalau tidak diteken, tidak bisa keluar. Sekarang, presiden ambil alih dan beliau punya kebijakan.

Kebijakan saya adalah ini dibebaskan. Artinya, ini mengenyampingkan peraturan menteri. Peraturan menteri itu dari segi hukum, aturan kebijakan.

Karena di aturan kebijakan, yang tertinggi pengambil kebijakan adalah presiden. Kalau presiden sudah ambil kebijakan, ya sudah selesai. Maka, perlu keterlibatan presiden.

Apa terkait rencana pembebasan sempat bicara politik dengan Baasyir?

Tidak, tidak ada. Hanya soal hukum saja. Ada memang yang celetuk soal politik saat pertemuan. Ustadz Abu bilang tidak mau ikutan masalah politik.

Saya bilang setuju. Ustadz tidak perlu bicara soal politik. Jalankan apa yang diyakini ustadz saja. Tidak perlu membicarakan soal politik.

http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/20/abu-bakar-baasyir-bebas-ancaman-pihak-asing-akan-datang-yusril-informasinya-seperti-itu

Berani dan Tangguh JKW emang
-1
4.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan