Quote:
REPORTER: ANTARA
EDITOR: ELIK SUSANTO
JUMAT, 18 JANUARI 2019 19:50 WIB

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Rencana pembebasan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma`ruf Amin.
Baca: Ma'ruf Amin: Presiden Jokowi Ingin Merawat Abu Bakar Baasyir
"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019. Menurut Ade, Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.
"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018.
Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),"kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.
Ade menjelaskan, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham
Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. "Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," kata Ade Kusmanto.
Rencana Baasyir Setelah Bebas
Sebelumnya, Pengacara TKN Jokowi - Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Baasyir. Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia yang bersangkutan sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.
Selain itu, Baasyir sudah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di lapas. Menurut Yusril,
Presiden Jokowi berpesan pembebasan Baasyir jangan ada syarat yang memberatkan.
Baca: Begini Kondisi Abu Bakar Baasyir Sebelum Hirup Udara Bebas
"Saya sudah bicara dengan Ustad Abu Bakar Baasyir dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa. Bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," kata Yusril.
Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar Baasyir tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga.
Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat, 18 Januari 2019.
Presiden membenarkan telah menugasi Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir, mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata Presiden sembari menegaskan bahwa pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi dengan menyebutkan pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah dibahas sejak setahun lalu. "Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Yusril Ihza Mahendra".
ANTARA
https://www.google.com/amp/s/nasiona...etia-pada-nkri
ooo rupanya yg di maksud itu prosedur pernyataan kepada NKRI
Dan didalamnya mencakup kesetian thdp pancasila
kutipan ucil :
Quote:
"Yang harus ditandatangi Pak Ba'asyir agak berat bagi beliau karena beliau punya keyakinan yang dipatuhi hanya Allah, hanya Tuhan dan beliau menyatakan hanya taat kepada Islam. 'Jadi kalau saya diminta tanda tangan taat kepada Pancasila, saya tak mau'", kata Yusril tentang isi percakapannya dengan Ba'syir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
dari thread sebelah
Reaksi pertama gw yo marah. Bagi gw ucil tu pengacara HTI. Kalo bagian pancasila ini yg di ekspos nya.. Ini sih nunjukin pancasila kalah, islam radikal menang.. Dan ucil yg dapat nama..
Trus ngapain ni orang di bebaskan? Prosedur nya gak terpenuhi kok.
Ya kalo gitu hilangkan aja bagian pancasila nya.. Yg penting dia memenuhi syarat setia pada NKRI.. Dia mau memenuhi jalan islam nya itu ya hak dia.. Toh semua agama yg ada di indonesia itu adalah bagian dari pancasila.
Ok lah dia bebas karena alasan kemanusiaan.
Umur nya 81 tahun.. Udah teralu tua..
Ok di bebaskan..
Trus ngapain balik ke solo?
Kalo gak bisa setia sama NKRI ngapain tinggal di indonesia. Toh lu kalo pindah warga negara lain, juga wajib membuat penyataan setia pada negara baru lu.
Dan ucil sebagai pengacara kawakan harus bisa membuat klien nya memenuhi prosedur setia pada NKRI.
Keras kepala bukan jawaban cil..
Quote:
"Cara terbaik untuk menggambarkan Bashir saat ini adalah sebagai sosok yang habis dan menyedihkan," katanya.
"Menyedihkan dalam arti bahwa dia tidak memiliki kharisma atau kontrol nyata atas orang-orang. Dia bukan dalang," sambungnya seperti dimuat ABC News (Jumat, 18/1).
"Tapi yang lebih penting, menyedihkan dalam arti bahwa dia sangat terbuka tentang mendorong orang untuk terlibat dalam jihad kekerasan, namun menolak untuk mengambil tanggung jawab moral apa pun untuk itu," tandasnya.
https://dunia.rmol.co/read/2019/01/1...g-Menyedihkan-
gak perlu buru buru lah bebaskan dia..
Penuhi aja semua prosedur dulu