- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaji Gubernur Cuma Rp 8 Juta, Tunjangannya Bisa Rp 2,7 M


TS
ferina.
Gaji Gubernur Cuma Rp 8 Juta, Tunjangannya Bisa Rp 2,7 M
Pembahasan soal besaran gaji gubernur ramai disorot setelah disinggung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat perdana tadi malam. Prabowo menyebut gaji gubernur hanya Rp 8 juta per bulan. Rendahnya gaji kepala daerah itu diduga memicu terjadinya korupsi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.
Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Baca juga: Prabowo Janji Naikkan Gaji PNS, Bikin APBN Bengkak?
Misalnya saja, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pada tahun 2017 besaran PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 4,1 triliun. Maka berdasarkan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan wakilnya mengantongi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Gubernur DKI Jakarta pada 2017 ialah Anies Baswedan, sementara wakilnya Sandiaga Uno.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pada November 2017 lalu menjelaskan tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional tersebut. Ia mengungkapkan hal tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
"Itu kan hak beliau," katanya
https://m.detik.com/finance/berita-e...a-bisa-rp-27-m
Masa si wowo ga tau si abud pemasukannya berapa
Masih kurang gede??? Gedein aja feler lu
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.
Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, pendapatan yang dibawa pulang kepala daerah bukan hanya Rp 8,4 juta setiap bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Baca juga: Prabowo Janji Naikkan Gaji PNS, Bikin APBN Bengkak?
Misalnya saja, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pada tahun 2017 besaran PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 4,1 triliun. Maka berdasarkan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan wakilnya mengantongi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Gubernur DKI Jakarta pada 2017 ialah Anies Baswedan, sementara wakilnya Sandiaga Uno.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pada November 2017 lalu menjelaskan tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional tersebut. Ia mengungkapkan hal tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
"Itu kan hak beliau," katanya
https://m.detik.com/finance/berita-e...a-bisa-rp-27-m
Masa si wowo ga tau si abud pemasukannya berapa

Masih kurang gede??? Gedein aja feler lu

0
3K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan