- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPJS Kesehatan akui ada pengaruh urun biaya 10% dari peserta untuk tekan defisit


TS
sukhoivsf22
BPJS Kesehatan akui ada pengaruh urun biaya 10% dari peserta untuk tekan defisit
Jumat, 18 Januari 2019 | 15:48
WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah terus memutar otak
untuk menekan defisit
keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan. Salah
satunya adalah melalui kebijakan
urun biaya 10% dari biaya
pelayanan ditanggung peserta.
Payung hukum kebijakan
tersebut muncul melalui
penerbitan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor
51 tahun 2018 tentang
Pengenaan Urun Biaya dan
Selisih Bayar dalam Program
Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diundangkan pada
17 Desember 2018 lalu ini
diharapkan dapat menekan
defisit keuangan BPJS
Kesehatan, meski sampai
sekarang kebijakan tersebut
belum diimplemtasikan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Rujukan
BPJS Kesehatan Budi
Muhammad Arief mengakui
beleid ini dapat menekan defisit
BPJS Kesehatan. Kendati begitu,
menurutnya pengaruhnya tidak
terlalu besar.
Justru pihaknya menganggap
kebijakan tersebut bagian dari
upaya memberikan edukasi
kepada masyarakat agar selektif
dalam menggunakan layanan
kesehatan yang tidak
mendesak.
"Menurut saya ada pengaruhnya
menekan defisit tetapi memang
tidak besar. Bagi BPJS
Kesehatan sendiri tidak
menganggap bahwa ini bagian
dari sebuah upaya untuk
menurunkan defisit," kata Budi di
Kantornya, Jumat (18/1).
Budi mencontohkan, sebelum
ada program JKN-KIS ini
masyarakat lebih memperhatikan
kesehatan dengan banyak
berolahraga. Begitupun apabila
sakit ringan yang diderita hanya
cukup minum obat di rumah.
"Kami berharap masyarakat lebih
memahami lagi nantinya dengan
adanya pengenaan urun biaya
ini," terang dia.
Dalam Permenkes ini tertuang
besaran urun biaya dibagi ke
dalam tiga kategori pertama
sebesar Rp 20.000 untuk setiap
kali kunjungan rawat jalan pada
rumah sakit kelas A dan B.
Kedua, sebesar Rp 10.000 untuk
kunjungan rawat jalan rumah
sakit kelas C,D dan klinik utama
atau ketiga paling tinggi Rp
350.000 untuk paling banyak 20
kali kunjungan dalam jangka
waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap,
besaran urun biayanya adalah
10% dari biaya pelayanan,
dihitung dari total tarif INA CBG’s
setiap kali melakukan rawat inap,
atau paling tinggi Rp 30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan
akan membayar klaim RS
dikurangi besaran urun biaya
tersebut. Urun biaya dibayarkan
oleh peserta kepada fasilitas
kesehatan setelah pelayanan
kesehatan diberikan.
"Ketentuan urun biaya ini tidak
berlaku bagi peserta JKN-KIS
dari segmen Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dan penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah," tegas Budi.
Reporter: Umi Kulsum
Editor: Noverius Laoli
https://m.kontan.co.id/news/bpjs-kes...-tekan-defisit
WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pemerintah terus memutar otak
untuk menekan defisit
keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan. Salah
satunya adalah melalui kebijakan
urun biaya 10% dari biaya
pelayanan ditanggung peserta.
Payung hukum kebijakan
tersebut muncul melalui
penerbitan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor
51 tahun 2018 tentang
Pengenaan Urun Biaya dan
Selisih Bayar dalam Program
Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diundangkan pada
17 Desember 2018 lalu ini
diharapkan dapat menekan
defisit keuangan BPJS
Kesehatan, meski sampai
sekarang kebijakan tersebut
belum diimplemtasikan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Rujukan
BPJS Kesehatan Budi
Muhammad Arief mengakui
beleid ini dapat menekan defisit
BPJS Kesehatan. Kendati begitu,
menurutnya pengaruhnya tidak
terlalu besar.
Justru pihaknya menganggap
kebijakan tersebut bagian dari
upaya memberikan edukasi
kepada masyarakat agar selektif
dalam menggunakan layanan
kesehatan yang tidak
mendesak.
"Menurut saya ada pengaruhnya
menekan defisit tetapi memang
tidak besar. Bagi BPJS
Kesehatan sendiri tidak
menganggap bahwa ini bagian
dari sebuah upaya untuk
menurunkan defisit," kata Budi di
Kantornya, Jumat (18/1).
Budi mencontohkan, sebelum
ada program JKN-KIS ini
masyarakat lebih memperhatikan
kesehatan dengan banyak
berolahraga. Begitupun apabila
sakit ringan yang diderita hanya
cukup minum obat di rumah.
"Kami berharap masyarakat lebih
memahami lagi nantinya dengan
adanya pengenaan urun biaya
ini," terang dia.
Dalam Permenkes ini tertuang
besaran urun biaya dibagi ke
dalam tiga kategori pertama
sebesar Rp 20.000 untuk setiap
kali kunjungan rawat jalan pada
rumah sakit kelas A dan B.
Kedua, sebesar Rp 10.000 untuk
kunjungan rawat jalan rumah
sakit kelas C,D dan klinik utama
atau ketiga paling tinggi Rp
350.000 untuk paling banyak 20
kali kunjungan dalam jangka
waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap,
besaran urun biayanya adalah
10% dari biaya pelayanan,
dihitung dari total tarif INA CBG’s
setiap kali melakukan rawat inap,
atau paling tinggi Rp 30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan
akan membayar klaim RS
dikurangi besaran urun biaya
tersebut. Urun biaya dibayarkan
oleh peserta kepada fasilitas
kesehatan setelah pelayanan
kesehatan diberikan.
"Ketentuan urun biaya ini tidak
berlaku bagi peserta JKN-KIS
dari segmen Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dan penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah," tegas Budi.
Reporter: Umi Kulsum
Editor: Noverius Laoli
https://m.kontan.co.id/news/bpjs-kes...-tekan-defisit
0
2.2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan