- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peserta BPJS Kesehatan akan Dikenai Urun Bayar. Rinciannya sedang Dimatangkan


TS
sukhoivsf22
Peserta BPJS Kesehatan akan Dikenai Urun Bayar. Rinciannya sedang Dimatangkan
Peserta BPJS Kesehatan akan
dibebani urun biaya, namum
ketentuan urun biaya yang
termuat dalam Peraturan
Kementerian Kesehatan No.
51/2018 belum berlaku, karena
masih dimatangkan mengenai
jenis-jenis layanan yang dikenai
urun bayar tersebut.
Oktaviano DB Hana 18 Januari 2019 - 14:26 WIB

Bisnis.com, JAKARTA –
Peserta BPJS Kesehatan
akan dibebani urun biaya,
namum ketentuan urun biaya
yang termuat dalam Peraturan
Kementerian Kesehatan No.
51/2018 belum berlaku, karena
masih dimatangkan mengenai
jenis-jenis layanan yang dikenai
urun bayar tersebut.
Kepala Humas BPJS
Kesehatan M. Iqbal Anas
Ma’ruf menegaskan
Permenkes tentang
Pengenaan Urun Biaya dan
Selisih Biaya Dalam Program
Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) itu sebenarnya ditujukan
untuk menekan potensi
penyalahgunaan pelayanan di
fasilitas kesehatan.
Kebijakan itu belum dijalankan
lantaran jenis pelayanan
kesehatan yang dapat
menimbulkan penyalahgunaan
dalam program JKN tersebut
akan ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan.
“Saat ini urun biaya memang
masih belum diberlakukan,
karena masih dalam proses
pembahasan jenis pelayanan
apa saja yang akan dikenakan
urun biaya,” ungkapnya di sela-
sela Diskusi Media di BPJS
Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Iqbal menjelaskan penetapan
jenis-jenis pelayanan
kesehatan itu juga akan
dilakukan berdasarkan usulan
dari BPJS Kesehatan,
organisasi profesi, dan/atau
asosiasi fasilitas kesehatan.
Menurutnya, usulan itu harus
disertai data dan analisis
pendukung yang dapat
dipertanggungjawabkan.
“Selanjutnya Kementerian
Kesehatan membentuk tim
yang terdiri atas pengusul
tersebut, serta akademisi dan
pihak terkait lainnya, untuk
melaksanakan kajian, uji publik,
dan membuat rekomendasi,”
ucap Iqbal.
Berdasarkan Permenkes No.
51/2018, urun biaya adalah
tambahan biaya yang dibayar
peserta pada saat
memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan yang
dapat menimbulkan
penyalahgunaan pelayanan.
Namun, urun biaya ini
dikecualikan bagi peserta
penerima bantuan iuran atau
PBI dan penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah
daerah. Nantinya, urun biaya ini
dibayarkan oleh peserta
kepada faskes setelah
pelayanan kesehatan
diberikan.
Editor : Sutarno
https://m.bisnis.com/finansial/read/...ng-dimatangkan
dibebani urun biaya, namum
ketentuan urun biaya yang
termuat dalam Peraturan
Kementerian Kesehatan No.
51/2018 belum berlaku, karena
masih dimatangkan mengenai
jenis-jenis layanan yang dikenai
urun bayar tersebut.
Oktaviano DB Hana 18 Januari 2019 - 14:26 WIB

Bisnis.com, JAKARTA –
Peserta BPJS Kesehatan
akan dibebani urun biaya,
namum ketentuan urun biaya
yang termuat dalam Peraturan
Kementerian Kesehatan No.
51/2018 belum berlaku, karena
masih dimatangkan mengenai
jenis-jenis layanan yang dikenai
urun bayar tersebut.
Kepala Humas BPJS
Kesehatan M. Iqbal Anas
Ma’ruf menegaskan
Permenkes tentang
Pengenaan Urun Biaya dan
Selisih Biaya Dalam Program
Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) itu sebenarnya ditujukan
untuk menekan potensi
penyalahgunaan pelayanan di
fasilitas kesehatan.
Kebijakan itu belum dijalankan
lantaran jenis pelayanan
kesehatan yang dapat
menimbulkan penyalahgunaan
dalam program JKN tersebut
akan ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan.
“Saat ini urun biaya memang
masih belum diberlakukan,
karena masih dalam proses
pembahasan jenis pelayanan
apa saja yang akan dikenakan
urun biaya,” ungkapnya di sela-
sela Diskusi Media di BPJS
Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Iqbal menjelaskan penetapan
jenis-jenis pelayanan
kesehatan itu juga akan
dilakukan berdasarkan usulan
dari BPJS Kesehatan,
organisasi profesi, dan/atau
asosiasi fasilitas kesehatan.
Menurutnya, usulan itu harus
disertai data dan analisis
pendukung yang dapat
dipertanggungjawabkan.
“Selanjutnya Kementerian
Kesehatan membentuk tim
yang terdiri atas pengusul
tersebut, serta akademisi dan
pihak terkait lainnya, untuk
melaksanakan kajian, uji publik,
dan membuat rekomendasi,”
ucap Iqbal.
Berdasarkan Permenkes No.
51/2018, urun biaya adalah
tambahan biaya yang dibayar
peserta pada saat
memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan yang
dapat menimbulkan
penyalahgunaan pelayanan.
Namun, urun biaya ini
dikecualikan bagi peserta
penerima bantuan iuran atau
PBI dan penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah
daerah. Nantinya, urun biaya ini
dibayarkan oleh peserta
kepada faskes setelah
pelayanan kesehatan
diberikan.
Editor : Sutarno
https://m.bisnis.com/finansial/read/...ng-dimatangkan
0
2.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan