- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perkara Akun Instagram Kampus Cantik/Ganteng: Benar atau Salah?


TS
sidays
Perkara Akun Instagram Kampus Cantik/Ganteng: Benar atau Salah?


Akun-akun Kampus Cantik dan Ganteng (sumber: Instagram search result)
Quote:
Mayoritas dari agan-agan mungkin familiar dengan satu/dua akun di atas. Setidaknya, ane yakin agan semua familiar dengan konten yang diupload akun-akun tersebut.
Fenomena akun instagram kampus cantik/ganteng bukanlah hal yang baru. Entah bermula dari guyonan, ketertarikan,
atau kegabutan mahasiswa jomblo, terbentuklah akun-akun instagram yang fungsinya adalah untuk me-repost atau reuopload foto-foto mahasiswa/mahasiswi yang secara umum memiliki pesona fisik yang memikat.
Akun-akun tersebut meraih follower yang berjumlah ribuan, dari 7K sampai 137K. Bahkan salah satu akun instagram kampus cantik sempat meraih 227K follower sebelum akun itu dihapus.
Banyak opini bermunculan mengenai kelegalan maupun keetisandari fenomena akun-akun kampus cantik dan ganteng ini. Satu pihak menentang keras keberadaan akun tersebut karena efek negatif yang mereka bawa terhadap orang-orang yang fotonya disebar lewat akun tersebut. Sementera pihak lain menganggap bahwa yang dilakukan akun tersebut itu sah-sah saja.
Nah... pada thread ini, ane bakal mencoba mengupas kasus ini lebih dalam

Fenomena akun instagram kampus cantik/ganteng bukanlah hal yang baru. Entah bermula dari guyonan, ketertarikan,
atau kegabutan mahasiswa jomblo, terbentuklah akun-akun instagram yang fungsinya adalah untuk me-repost atau reuopload foto-foto mahasiswa/mahasiswi yang secara umum memiliki pesona fisik yang memikat.
Akun-akun tersebut meraih follower yang berjumlah ribuan, dari 7K sampai 137K. Bahkan salah satu akun instagram kampus cantik sempat meraih 227K follower sebelum akun itu dihapus.
Banyak opini bermunculan mengenai kelegalan maupun keetisandari fenomena akun-akun kampus cantik dan ganteng ini. Satu pihak menentang keras keberadaan akun tersebut karena efek negatif yang mereka bawa terhadap orang-orang yang fotonya disebar lewat akun tersebut. Sementera pihak lain menganggap bahwa yang dilakukan akun tersebut itu sah-sah saja.
Nah... pada thread ini, ane bakal mencoba mengupas kasus ini lebih dalam


DARI SEGI HUKUM
Spoiler for Segi Hukum:
Mari kita mulai dari sudut pandang yang paling objektif; yakni berdasarkan peraturan-peraturan tertulis. Dari sini, kita bisa mencoba untuk menilai apakah aktivitas yang dijalani oleh akun-akun ini sah-sah saja secara legal.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Sumber)

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (sumber)

Logo Instagram (sumber)

Pedoman Komunitas Instagram (sumber)

Perlindungan Hak Cipta di Instagram (sumber)
Spoiler for Peraturan di Indonesia:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Sumber)
Quote:
Di Indonesia sudah ada "Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik".
Peraturan ini menetapkan bahwa pemilik data pribadi memiliki hak atas kerahasiaan data pribadi mereka masing-masing, kecuali dengan ketentuan tertentu peraturan perundang-undangan.
Dan setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau peraturan yang berlaku, dapat dikenai sanksi administratifberupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Ente bisa baca dan telaah peraturan tersebut. Intinya dalam konteks thread ini adalah: setiap pengguna instagram boleh memutuskan bahwa foto mereka masing-masing itu bersifat pribadi atau tidak (tidak ada hubungannya dengan akun yang di-private atau tidak). Dan pihak lain tidak memiliki hak untuk menyebarluaskan-nya kecuali telah mendapat izin tertulis (baik secara manual atau elektronik) dari pemilik foto tersebut. Namun, bisa dilihat selain perlindungan seperti penghapusan foto, sanksi yang dapat diberikan peraturan ini bersifat administratif.
Peraturan ini menetapkan bahwa pemilik data pribadi memiliki hak atas kerahasiaan data pribadi mereka masing-masing, kecuali dengan ketentuan tertentu peraturan perundang-undangan.
Dan setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau peraturan yang berlaku, dapat dikenai sanksi administratifberupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Ente bisa baca dan telaah peraturan tersebut. Intinya dalam konteks thread ini adalah: setiap pengguna instagram boleh memutuskan bahwa foto mereka masing-masing itu bersifat pribadi atau tidak (tidak ada hubungannya dengan akun yang di-private atau tidak). Dan pihak lain tidak memiliki hak untuk menyebarluaskan-nya kecuali telah mendapat izin tertulis (baik secara manual atau elektronik) dari pemilik foto tersebut. Namun, bisa dilihat selain perlindungan seperti penghapusan foto, sanksi yang dapat diberikan peraturan ini bersifat administratif.
Spoiler for Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi:
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (sumber)
Quote:
Di Indonesia juga sedang dalam proses pembentukan RUU Perlindungan Data Pribadi. Jika RUU ini disahkan,
maka definisi dari "data pribadi" ini akan lebih jelas (termasuk foto diri), dan pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
maka definisi dari "data pribadi" ini akan lebih jelas (termasuk foto diri), dan pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Spoiler for Peraturan Instagram:

Logo Instagram (sumber)
Quote:
Instagram sendiri sudah menetapkan peraturan untuk melindungi konten penggunanyauntuk disebar-luaskan atau disalah-gunakan oleh pengguna lain. Peraturan ini bisa kita semua akses, dan sudah kita sepakati saat mendaftar di Instagram (tapi biasanya nggak dibaca) 

Spoiler for Pedoman Komunitas Instagram:
Pedoman Komunitas Instagram (sumber)
Quote:
Instagram menyatakan bahwa pengguna harus mengirim konten autentik, dan jangan mengirim sesuatu yang didapat dari Internet dan tidak memiliki hak untuk mengirimkannya.
Spoiler for Hak Cipta:
Perlindungan Hak Cipta di Instagram (sumber)
Quote:
Instagram juga memberikan pedoman tentang hak cipta dan menerima laporan dari penggunanya jika ada hak cipta yang dilanggar. Dalam konteks ini, hak cipta ini termasuk foto yang kita unggah.
Tentu aja ada batasan penggunaan wajar yang tidak melanggar hak cipta,seperti disusun di UU no. 19 tahun 2002 pasal 15. Bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya dicantumkan dan termasuk dalam kategori: untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Tentu aja ada batasan penggunaan wajar yang tidak melanggar hak cipta,seperti disusun di UU no. 19 tahun 2002 pasal 15. Bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya dicantumkan dan termasuk dalam kategori: untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Spoiler for UU no.19 tahun 2002 pasal 15:
DARI SEGI MORAL
Spoiler for Segi Moral:
Banyak individu dan kelompok yang sudah menyuarakan keresahan merekaakan aktivitas dan eksploitasi yang dilakukan oleh akun kampus cantik dan ganteng. Mayoritas komplain ini datang dari kaum hawa.
Dari sifat aktivitas itu sendiri yang bisa dibilang bersifat objektifikasi terhadap gender tertentu, sampai komentar tidak senonoh yang ditinggalkan pengguna lain di postingan akun tersebut. Dalam suatu kasus, bahkan pelecehan lewat sosial media tersebut berlanjut ke plaform sos-med lain, dan bahkan IRL.
Mungkin bisa diargumentasikan kalau efek tersebut bukanlah luaran langsung dari aktivitas aku-akun tersebut. Tapi tidak bisa dipungkiri jika fakta bahwa akun tersebut telah menyebarkan foto pengguna tanpa izin telah menjadi kontributor terjadinya pelecehan di sosial media.
Contoh kasus demikian bisa dilihat di postingan dibawah:



Kisah pihak yang fotonya disebar lewat akun kampus cantik (sumber)
Dari sifat aktivitas itu sendiri yang bisa dibilang bersifat objektifikasi terhadap gender tertentu, sampai komentar tidak senonoh yang ditinggalkan pengguna lain di postingan akun tersebut. Dalam suatu kasus, bahkan pelecehan lewat sosial media tersebut berlanjut ke plaform sos-med lain, dan bahkan IRL.
Mungkin bisa diargumentasikan kalau efek tersebut bukanlah luaran langsung dari aktivitas aku-akun tersebut. Tapi tidak bisa dipungkiri jika fakta bahwa akun tersebut telah menyebarkan foto pengguna tanpa izin telah menjadi kontributor terjadinya pelecehan di sosial media.
Contoh kasus demikian bisa dilihat di postingan dibawah:
Spoiler for spoiler:
Kisah pihak yang fotonya disebar lewat akun kampus cantik (sumber)

PENDAPAT PENULIS
Quote:
Dari fakta-fakta yang sudah ane jabarkan diatas, ini opini pribadi aneterhadap fenomena ini:
Sebagai mahasiswa yang beorientasi hetero, ane paham akan daya tarik akun tersebut; ane sendiri berusah untuk tidak men-judge teman-teman ane yang men-follow akun tersebut.
Namun, ane pribadi enggan untuk men-follow akun demikian. Hal ini karena ane sendiri merasa tidak enak dan dapat berempati dengan pihak-pihak yang diobjektifikasi.
Menggali lebih dalam ke hukum dan implikasi nyata yang sudah terjadi, ane semakin merasa bahwa akun-akun kampus cantik/ganteng ini telah menyalahi prifasi dan hak cipta pemiliki foto (setidaknya di kebanyakan kasus; ada juga pihak yang sudah memberi izin).
Ketika ane menggali komentar di Instagram, banyak orang yang berdalih bahwa karena akun-akun tersebut hanya me-repost, maka akun itu tidak salah, karena pemilik awalnya sudah mengupload foto tersebut di akun mereka masing-masing. Pandangan tersebut sudah jelas terbantahkan dengan landasan hukum dan pedoman komunitas Instagram itu sendiri.
Sebenarnya tidak ada salahnya untuk mengidolakan dan menikmati rupa seseorang. Toh kita lihat banyak artis dan model di majalah, sosial media, dan media elektronik lainnya yang memiliki daya tarik berupa fisik. Tapi, titik permasalahan di sini adalah tidak adanya izin dari beberapa pihak terkait; dan ini adalah fakta yang tidak bisa diganggu-gugat.
Sebagai mahasiswa yang beorientasi hetero, ane paham akan daya tarik akun tersebut; ane sendiri berusah untuk tidak men-judge teman-teman ane yang men-follow akun tersebut.
Namun, ane pribadi enggan untuk men-follow akun demikian. Hal ini karena ane sendiri merasa tidak enak dan dapat berempati dengan pihak-pihak yang diobjektifikasi.
Menggali lebih dalam ke hukum dan implikasi nyata yang sudah terjadi, ane semakin merasa bahwa akun-akun kampus cantik/ganteng ini telah menyalahi prifasi dan hak cipta pemiliki foto (setidaknya di kebanyakan kasus; ada juga pihak yang sudah memberi izin).
Ketika ane menggali komentar di Instagram, banyak orang yang berdalih bahwa karena akun-akun tersebut hanya me-repost, maka akun itu tidak salah, karena pemilik awalnya sudah mengupload foto tersebut di akun mereka masing-masing. Pandangan tersebut sudah jelas terbantahkan dengan landasan hukum dan pedoman komunitas Instagram itu sendiri.
Sebenarnya tidak ada salahnya untuk mengidolakan dan menikmati rupa seseorang. Toh kita lihat banyak artis dan model di majalah, sosial media, dan media elektronik lainnya yang memiliki daya tarik berupa fisik. Tapi, titik permasalahan di sini adalah tidak adanya izin dari beberapa pihak terkait; dan ini adalah fakta yang tidak bisa diganggu-gugat.

Quote:
Oke gan, begitulah analisa dan pandangan ane terkait fenomena ini. Kalau menurut ente gimana? silihakan komen dibawah.
Ingat! segala hal yang bersifat opini dalam thread ini adalah opini ane pribadi. Jika agan-agan semua berpendapat lain,
sah-sah saja; perbedaan membuat hidup ini menarik.


Ingat! segala hal yang bersifat opini dalam thread ini adalah opini ane pribadi. Jika agan-agan semua berpendapat lain,
sah-sah saja; perbedaan membuat hidup ini menarik.



Spoiler for SUMBER:
infografis tirto.id
RUU Perlindungan Data Pribadi
Artikel Lexology tentang hak cipta di Instagram
Artikel tentang hukum fair use dalam hak cipta
Peraturan menteri komunikasi dan informatika no.20 tahun 2016
Pedoman Komunitas Instagram
UU no.19 tahun 2002 pasal 15
RUU Perlindungan Data Pribadi
Artikel Lexology tentang hak cipta di Instagram
Artikel tentang hukum fair use dalam hak cipta
Peraturan menteri komunikasi dan informatika no.20 tahun 2016
Pedoman Komunitas Instagram
UU no.19 tahun 2002 pasal 15
Quote:
THREAD ANE YANG LAIN
Film Spider-Man yang akan hadir pada 2017!!HT
Seberapa Kuat-sih Superman? HT
Ini Dia Penampakan Spider-Man yang baru!! HT
Karakter-Karakter yang pernah mengalahkan Batman HT
Film Kembar Yang Muncul di Tahun Yang Sama HT
Kupas Tuntas Trailer Civil War yang TERBARU HT
Star Wars: Fenomena TR-8R yang menghebohkan netizen HT
Perseturuan dibalik film MarvelHT
Apa yang mungkin terjadi di Captain America: Civil War HT
Dunia Marvel Telah Berubah!!!HT
Ranking Kekuatan Karakter Marvel ComicHT
Ranking Kekuatan Karakter DC ComicHT
Apa yang mungkin terjadi pada MCU tahap 4?HT
Villain Batman Terbaik!!HT
Macam-Macam Buster Armor Iron ManHT
Superhero Wanita Terbaik HT
Karakter superhero yang tidak datang dari komik HT
Lovecraftian: Horror Kosmik dalam Film dan Anime HT
5 Tipe Gamer Online yang Selalu ada di Tim Lo HT
Doyan Film Horror? Ketahui juga Sub-Genre nya! HT
Fenomena Tik Tok: Salah, Benar, atau Berbeda? HT
Mengapa Sekarang Banyak Pahlawan Wanita di Film Hollywood? HT
"Skala Hynek", Skala yang Menggambarkan Level Penampakan UFO dan Alien HT
Film Spider-Man yang akan hadir pada 2017!!HT
Seberapa Kuat-sih Superman? HT
Ini Dia Penampakan Spider-Man yang baru!! HT
Karakter-Karakter yang pernah mengalahkan Batman HT
Film Kembar Yang Muncul di Tahun Yang Sama HT
Kupas Tuntas Trailer Civil War yang TERBARU HT
Star Wars: Fenomena TR-8R yang menghebohkan netizen HT
Perseturuan dibalik film MarvelHT
Apa yang mungkin terjadi di Captain America: Civil War HT
Dunia Marvel Telah Berubah!!!HT
Ranking Kekuatan Karakter Marvel ComicHT
Ranking Kekuatan Karakter DC ComicHT
Apa yang mungkin terjadi pada MCU tahap 4?HT
Villain Batman Terbaik!!HT
Macam-Macam Buster Armor Iron ManHT
Superhero Wanita Terbaik HT
Karakter superhero yang tidak datang dari komik HT
Lovecraftian: Horror Kosmik dalam Film dan Anime HT
5 Tipe Gamer Online yang Selalu ada di Tim Lo HT
Doyan Film Horror? Ketahui juga Sub-Genre nya! HT
Fenomena Tik Tok: Salah, Benar, atau Berbeda? HT
Mengapa Sekarang Banyak Pahlawan Wanita di Film Hollywood? HT
"Skala Hynek", Skala yang Menggambarkan Level Penampakan UFO dan Alien HT
Diubah oleh sidays 07-08-2019 07:58
11
19.3K
Kutip
136
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan