Senin, 14 Januari 2019 16:33
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kiri) menggelar ekspose pembobolan ATM di SPBU Natar, Senin, 14 Januari 2019. - Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
Quote:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Polisi membekuk tiga tersangka pembobolan ATM di wilayah Lampung Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 5,7 juta.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Dedi Iwan Saputra (24), Sahril (28), keduanya warga Desa Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, dan Edi Hansudi (37), warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, tersangka membobol uang di ATM Bank BRI yang berada di SPBU Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Dedi bertugas membobol ATM. Sedangkan dua rekannya menunggu di luar.
"Modus yang dilakukan pelaku dalam pembobolan menggunakan kartu ATM dan nomor rekening pelaku itu sendiri," ujar Syarhan dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 14 Januari 2019.
Dalam keterangannya, salah seorang tersangka mengaku belajar membobol ATM secara otodidak, yakni menonton video di YouTube.
Mantan Kapolres Pesawaran itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pembobolan ATM tersebut.
Teknisi Bobol ATM Rp 5 Miliar
Sebelumnya, kasus pembobolan ATM melibatkan orang dalam.
Empat teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank nekat membobol mesin ATM bank tempat mereka bekerja.
Dari aksi tersebut, keempatnya menggasak uang bernilai fantastis, yakni Rp 5.125.950.000.
Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah meringkus tiga dari empat tersangka. Masing-masing Kapibsyah (30) dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang; Bandar Lampung; serta Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Kepala Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, keempat tersangka beraksi pada 7 September 2018. Lokasinya di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank. Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," katanya saat ekspose kasus pembobolan ATM, di polda, Senin (29/10/2018).
Ruli menjelaskan, aksi empat teknisi mesin ATM ini terbilang rapi. Hal itu terlihat dari tidak rusaknya mesin-mesin ATM setelah pembobolan.
"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik. Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," bebernya.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Kapibsyah, Rio Gunawan, dan Fredi Irawan di tempat terpisah pada hari berbeda.
"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.
"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.
Satu Tersangka Bawa Kabur Uang
Satu dari empat tersangka pembobolan mesin ATM hingga kini masih dalam pengejaran.
"Total empat pelaku. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.
Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini kemungkinan besar membawa uang hasil pembobolan 10 unit mesin ATM.
Adapun dalam penangkapan tiga tersangka, Tim Jatanras Polda Lampung pertama kali meringkus Kapibsyah pada Rabu (3/10/2018). Saat penangkapan, Kapibsyah sedang dalam pelarian di Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dari Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, ponsel, dan kipas angin. Kami amankan tersangka di rumah kos," ujar Ruli.
Sepekan berikutnya, Tim Jatanras menciduk Fredi Irawan alias Ewok di Kelurahan Mataraga, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang. Tim turut menyita barang bukti uang Rp 529.200.000. Serta, mobil merek Toyota Rush bernomor polisi B 7116 JK seharga Rp 120 juta, hasil pembelian dari uang curian.
"Kemudian, Senin, 22 Oktober 2018, kami mengamankan tersangka Rio Gunawan di Jalan Dr Junjungan, Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Kami amankan juga dua ponsel dan satu sepeda merek Polygon," beber Ruli. (*)
http://lampung.tribunnews.com/amp/2019/01/14/belajar-di-youtube-3-tersangka-pembobolan-atm-di-spbu-natar-dibekuk?page=all
Halo guys, ketemu lagi dengan gue "mantan maling". Kali ini gue bakal kasih tau cara ngebobol ATM dengan baik dan benar dalam waktu yang super singkat. Kalo suka dengan video tutorial gue, harap di dislike dan unsubscribe ya....