- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Kepatuhan Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Menurun di 2018


TS
sukhoivsf22
KPK: Kepatuhan Pejabat Laporkan Harta Kekayaan Menurun di 2018
Oleh Nanda Perdana Putra
pada 14 Jan 2019, 14:41 WIB
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1587604/original/077246800_1494219331-kpk2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) memberikan kemudahan
Laporan Harta Kekayaannya
Penyelenggara Negara
(LHKPN) lewat sistem online di
situs elhkpn.kpk.go.id. Namun,
tingkat kepatuhan para pejabat
dalam melaporkan harta
kekayaannya malah menurun di
2018 dibandingkan pada 2017.
"Dulu zaman kertas rata-rata
nasional 70 persen, tapi
elektornik malah 64,05 persen,"
tutur Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan saat
konferensi pers di KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan,
Senin (14/1/2019).
Menurut Pahala, tingkat
kepatuhan itu juga dipengaruhi
oleh instruksi dari pimpinan
instansi pemerintahan masing-
masing. Mulai dari tingkat
kementerian, provinsi,
kabupaten kota, fraksi partai,
hingga Mahkamah Konstitusi
dan Mahkamah Agung.
"Hampir 100 persen, kepatuhan
itu ditentukan oleh kepala
instansi. Itu KPK yakin sekali.
Kemenkeu itu puluhan ribu,
kalau menterinya bilang itu
wajib dan tidak boleh orang
promosi kalau enggak isi
LHKPN, itu selesai semua,"
jelas dia.
Rincian Pelapor
Jumlah wajib lapor LHKPN per
bidang untuk Eksekutif ada
237.084 dari 642 instansi,
Legislatif 15.847 dari 483
instansi, Yudikatif 22.518 dari 2
instansi, serta BUMN dan
BUMD 25.213 dari 175 instansi.
"Yang sudah untuk Eksekutif
66,31 persen, Legislatif 39,42
persen, Yudikatif 48,05 persen,
dan BUMN BUMD 85,01 persen"
Pahala menandaskan.
https://m.liputan6.com/news/read/387...enurun-di-2018
pada 14 Jan 2019, 14:41 WIB
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1587604/original/077246800_1494219331-kpk2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK) memberikan kemudahan
Laporan Harta Kekayaannya
Penyelenggara Negara
(LHKPN) lewat sistem online di
situs elhkpn.kpk.go.id. Namun,
tingkat kepatuhan para pejabat
dalam melaporkan harta
kekayaannya malah menurun di
2018 dibandingkan pada 2017.
"Dulu zaman kertas rata-rata
nasional 70 persen, tapi
elektornik malah 64,05 persen,"
tutur Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan saat
konferensi pers di KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan,
Senin (14/1/2019).
Menurut Pahala, tingkat
kepatuhan itu juga dipengaruhi
oleh instruksi dari pimpinan
instansi pemerintahan masing-
masing. Mulai dari tingkat
kementerian, provinsi,
kabupaten kota, fraksi partai,
hingga Mahkamah Konstitusi
dan Mahkamah Agung.
"Hampir 100 persen, kepatuhan
itu ditentukan oleh kepala
instansi. Itu KPK yakin sekali.
Kemenkeu itu puluhan ribu,
kalau menterinya bilang itu
wajib dan tidak boleh orang
promosi kalau enggak isi
LHKPN, itu selesai semua,"
jelas dia.
Rincian Pelapor
Jumlah wajib lapor LHKPN per
bidang untuk Eksekutif ada
237.084 dari 642 instansi,
Legislatif 15.847 dari 483
instansi, Yudikatif 22.518 dari 2
instansi, serta BUMN dan
BUMD 25.213 dari 175 instansi.
"Yang sudah untuk Eksekutif
66,31 persen, Legislatif 39,42
persen, Yudikatif 48,05 persen,
dan BUMN BUMD 85,01 persen"
Pahala menandaskan.
https://m.liputan6.com/news/read/387...enurun-di-2018
0
1.7K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan