Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Demi Keadilan, Selebram dan Youtuber Pun Diburu Kantor Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak adalah instrumen bagi negara untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan kedamaian. Selain itu, pajak merupakat alat negara menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Narasi demikian kerap kali disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan. Tidak hanya di acara-acara kenegaraan, melainkan juga saat memberikan kuliah di sejumlah universitas di Tanah Air.

Namun, masih ada celah dari sisi perpajakan. Tingkat ketaatan masih tergolong rendah, terutama di kalangan penggiat media sosial. Dalam konteks ini selebram maupun youtuber.


Dalam rangka memungut pajak dari selebgram maupun youtuber, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA) yang mampu menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca: Sri Mulyani Kejar Pajak Selebgram Hingga Toko Online


Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.

Lewat sistem SONETA, dilakukan penggalian data informasi para pengguna media sosial. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh DJP. "Sudah jalan dari dulu, tapi dilakukan masing-masing oleh KPP atau unit secara manual. Tapi kalau tersistem dan terintegrasi, belum," kata Iwan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak. Salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada DJP.

"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri," katanya.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengingatkan bahwa sanksi pidana merupakan sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pedapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

"Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat 1 yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar," kata Yustinus pada CNBC Indonesia di Jakarta (8/1/2019).






(miq/miq)


https://www.cnbcindonesia.com/news/20190113110809-4-50408/demi-keadilan-selebram-dan-youtuber-pun-diburu-kantor-pajak
0
3K
46
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan