Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

db84x3Avatar border
TS
db84x3
Komnas HAM Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Belum Ada Kemajuan
HUKUM & KRIMINAL 10 Januari 2019, 17:42:31 WIB

Komnas HAM Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Belum Ada Kemajuan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, saat menggelar konferensi pers di Media Center Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1). (Intan Piliang/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada tanggal 27 November 2018 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, kenyataannya, tujuh dari sembilan berkas tersebut tak ada kemajuan secara substansi dari hasil catatan Kejagung.

“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan, belum terdapat petunjuk baru,” ungkap Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, saat menggelar konferensi pers di Media Center Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Anam menjelaskan, sembilan berkas perkara yang dikembalikan tersebut adalah Peristiwa 1965/ 1966; Peristiwa Talangsari Lampung 1998; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Trisakt;, Semanggi I dan Semanggi II.

Selain itu, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998; peristiwa Wasior dan Wamena; Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh; serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh.

Oleh karena itu, Anam begitu menyayangkan sikap Kejagung. Semestinya, bisa membuat sembilan perkara itu naik ke tahap penyidikan. Padahal, pihaknya sudah berupaya memberikan berkas penyelidikan agar Kejagung bisa menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain itu, Komnas HAM juga telah bertemu dengan Presiden pada 8 Juni 2018 untuk membahas penanganan pelanggaran HAM berat. Pada pertemuan tersebut, Presiden menyatakan komitmennya dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

"Perintah dan komitmen presiden menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang diaktualisasikan minimal pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018 dan juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2018, belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung,” ujar Anam.

Oleh karena itu, belum dilaksanakannya perintah presiden oleh Kejagung, kata Anam, menunjukkan tidak adanya pengawasan jaksa agung terhadap perintah dan komitmen presiden dengan baik dan maksimal. Padahal, tantangan terbesar dalam menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM merupakan prinsip sebagai negara hukum sesuai dengan konstitusi.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat ini harus kita letakan sebagai kepentingan bangsa dan negara, tidak hanya untuk keadilan korban. Namun untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa yang sejenis atau sama di kemudian hari,” pungkasnya.

Sumur

Komnas HAM Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Belum Ada Kemajuan

Satu lagi korban janji palsunya si Owi

emoticon-Salaman



1
1.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan