mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Sri Mulyani Tarik Pajak eS E N S O Rmerce, Ini Rincian Aturannya
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4381502/sri-mulyani-tarik-pajak-eS E N S O Rmerce-ini-rincian-aturannya



Jakarta - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku eS E N S O Rmerce alias toko online di Indonesia.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pajak yang dikutip, Jakarta, Sabtu (12/1/2019), ada beberapa pokok pengaturan pajak bagi pemilik toko online.


Beberapa pokok pengaturan tersebut mendapatkan perlakuan yang sama dengan toko konvensional, serta memudahkan proses administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku eS E N S O Rmerce.

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada
penyedia platform marketplace
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pengumuman! Sri Mulyani Rilis Aturan Pajak eS E N S O Rmerce

2.Kewajiban penyedia platform marketplace

a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jas
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi eS E N S O Rmerce di luar Platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku eS E N S O Rmerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

_________________________________

Jasa konsultan soyo laris emoticon-Big Grin

Jejak digital gampang dicek emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

Ojol le tupo siap bayar pajek emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin


0
4.7K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan