- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Kritik Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak kimpoi


TS
rasrobek
MUI Kritik Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak kimpoi
Quote:
MUI Kritik Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak kimpoi
https://m.detik.com/news/berita/d-43...t-layak-kimpoi

Foto: Uyung/detikHealth
Jakarta - Pemprov DKI mewajibkan calon pengantin memiliki 'Sertifikat Layak kimpoi' yang tujuannya mencegah berbagai masalah kesehatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan tersebut harus dikaji lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Menanggapi berkenaan dengan sertifikasi, ide awalnya bagus tetapi harus lebih jeli. Pertama, setiap orang menikah itu punya anak dan syarat sahnya menikah itu juga tak harus mampu untuk melahirkan. Syarat sahnya nikah, laki-perempuan mampu menjalankan hubungan sebagai suami-istri," kata Ketua Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).
Sertifikat layak kimpoi itu didapat calon pengantin setelah melakukan serangkaian pemeriksaan medis sebelum sah menjadi suami-istri. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.
Peraturan itu dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan sejak akhir 2017 dan diterapkan mulai awal 2018. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.
Menanggapi hal itu, Cholil melihatnya kebijakan tersebut tak perlu dikaitkan ke kondisi anak. Sebab, menurutnya, pernikahan yang sah juga tak mewajibkan memiliki anak.
"Soal punya anak dan tidak punya anak itu bukan kewajiban atau syarat dalam pernikahan. Kalau dia punya penyakit lalu khawatir menularkan tidak dilarang menikahnya, tapi dilarang untuk hamil, umpanya karena dikhawatirkan menurut dokter akan berbahaya. Tapi menikahnya ketika menemukan orang yang sama-sama penderita penyakit yang sama, lalu dia melakukan pernikahan kan tidak harus punya anak, oleh karena itu perlu disempurnakan sertifikat menikah itu," paparnya.
Cholil menyarankan agar kebijakan tersebut dilihat kembali efektivitasnya ke masyarakat. Sebab, apabila tidak mengikat masyarakat, peraturan yang dikeluarkan Anies hanya sia-sia.
"Kedua adalah konsistensinya bagaimana aturan itu efektif, sekiranya aturan tidak bisa efektif, tidak bisa dijalankan masyarakat, tak mengikat pada masyarakat, maka peraturan itu hanya sia sia. Ketiga peraturan harus berdasarkan kebutuhan publik, mengatur demi kesempurnaan," paparnya.
"Oleh karena itu, dalam perkimpoian tidak lepas dari hukum Islam, Islam tak pernah melarang orang menikah karena punya penyakit selama ia mampu menjalankan kehidupan berkeluarga dalam suami-istri. Yang kedua, tidak setiap menikah itu wajib punya anak, sehingga tak menjadi alasan tidak boleh menikah karena takut punya anak yang lemah," lanjut Cholil.
Tonton juga video saat 'Nikah Massal akan Jadi Tradisi Rayakan Tahun Baru di DKI':
(idn/hri)
Idenya bagus dan kalo boleh usul lebih bagus ditambah layak finansial juga
Gimana menurut agan?
https://m.detik.com/news/berita/d-43...t-layak-kimpoi

Foto: Uyung/detikHealth
Jakarta - Pemprov DKI mewajibkan calon pengantin memiliki 'Sertifikat Layak kimpoi' yang tujuannya mencegah berbagai masalah kesehatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan tersebut harus dikaji lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Menanggapi berkenaan dengan sertifikasi, ide awalnya bagus tetapi harus lebih jeli. Pertama, setiap orang menikah itu punya anak dan syarat sahnya menikah itu juga tak harus mampu untuk melahirkan. Syarat sahnya nikah, laki-perempuan mampu menjalankan hubungan sebagai suami-istri," kata Ketua Dewan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, saat dihubungi, Sabtu (12/1/2019).
Sertifikat layak kimpoi itu didapat calon pengantin setelah melakukan serangkaian pemeriksaan medis sebelum sah menjadi suami-istri. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.
Peraturan itu dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan sejak akhir 2017 dan diterapkan mulai awal 2018. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.
Menanggapi hal itu, Cholil melihatnya kebijakan tersebut tak perlu dikaitkan ke kondisi anak. Sebab, menurutnya, pernikahan yang sah juga tak mewajibkan memiliki anak.
"Soal punya anak dan tidak punya anak itu bukan kewajiban atau syarat dalam pernikahan. Kalau dia punya penyakit lalu khawatir menularkan tidak dilarang menikahnya, tapi dilarang untuk hamil, umpanya karena dikhawatirkan menurut dokter akan berbahaya. Tapi menikahnya ketika menemukan orang yang sama-sama penderita penyakit yang sama, lalu dia melakukan pernikahan kan tidak harus punya anak, oleh karena itu perlu disempurnakan sertifikat menikah itu," paparnya.
Cholil menyarankan agar kebijakan tersebut dilihat kembali efektivitasnya ke masyarakat. Sebab, apabila tidak mengikat masyarakat, peraturan yang dikeluarkan Anies hanya sia-sia.
"Kedua adalah konsistensinya bagaimana aturan itu efektif, sekiranya aturan tidak bisa efektif, tidak bisa dijalankan masyarakat, tak mengikat pada masyarakat, maka peraturan itu hanya sia sia. Ketiga peraturan harus berdasarkan kebutuhan publik, mengatur demi kesempurnaan," paparnya.
"Oleh karena itu, dalam perkimpoian tidak lepas dari hukum Islam, Islam tak pernah melarang orang menikah karena punya penyakit selama ia mampu menjalankan kehidupan berkeluarga dalam suami-istri. Yang kedua, tidak setiap menikah itu wajib punya anak, sehingga tak menjadi alasan tidak boleh menikah karena takut punya anak yang lemah," lanjut Cholil.
Tonton juga video saat 'Nikah Massal akan Jadi Tradisi Rayakan Tahun Baru di DKI':
(idn/hri)
Idenya bagus dan kalo boleh usul lebih bagus ditambah layak finansial juga
Gimana menurut agan?
Quote:
Mau Nikah di DKI Wajib Punya Sertifikat Layak kimpoi

Sertifikat Layak kimpoi yang dikeluarkan salah satu Puskesmas di DKI (Foto: Uyung/detikHealth)
Jakarta - Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan
tes kesehatan sebelum melakukan pernikahan. Lolos tes, calon pengantin akan mendapat secarik ' Sertifikat Layak kimpoi '.
Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.
Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, peraturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama). Bila ditemukan ada penyakit atau risiko penularan, maka bisa diatasi sejak dini.
"Wajib, sejak Januari 2018," kata Any saat dihubungi detikHealth , Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Ini Dia Daftar Biaya Premarital Medical Check Up
Any mengakui bahwa program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.
Namun ternyata masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, Any menyebut kurang sosialisasi adalah salah satu penyebabnya.
"Sekarang gini, tidak semua orang mau disuruh
check up rutin kan, padahal udah gratis. Ada yang nggak mau cek karena takut ketahuan sakitnya, kan bisa diobati ya," jelasnya.
Punya pengalaman mengurus 'Sertifikat Layak kimpoi'? Ceritakan di kolom komentar ya.
Baca juga: Sudah Tahu Belum? Di DKI, Calon Pengantin Wajib Tes Kesehatan Lho
(up/up)
https://m.detik.com/health/berita-de...-layak-kimpoi?
0
4.3K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan