- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tiga Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Justru Senyum


TS
batamnews
Tiga Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Justru Senyum

Sidang tuntutan trio kurir narkoba (Foto:Yogi/Batamnews)
Tiga kurir narkoba 8 kilogram divonis selama 20 tahun penjara, Kamis (10/1/2018). Satu orang terdakwa pikir-pikir dan dua lagi menerima lapang dada.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Satu persatu tersangka tersebut disidangkan untuk pembacaan putusan.
Putuasan pertama diberikan kepada Arip alias Aa. Ia merupakan ketua di kasus tersebut. Arif dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman 20 tahun penjara. Ia melanggar pasal 144 jo 132.
Putusan dibaca Ketua Hakim Monalisa didampingai Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan.
Arif hanya terlihat terdiam ketika putusan dibacakan. Setelah itu ia berkonsultasi kepada penasehat hukum dan menyatakan akan pikir-pikir.
"Kita berikan waktu selama tujuh hari setelah putusan, untuk banding," kata Monalisa dalam persidangan.
Pembacaan putusan dilanjutkan kepada terdakwa selanjutnya Awaludin. Ia mendengarkan putusan dengan seksama. "Kamu mengerti yang saya bacakan," kata Mona.
Mengenakan baju kaos putih polo, Awaludin hanya bisa mengangukan kepala. Putusan kepada Awaludin sama dengan yang diterima terdakwa pertama Arif.
"Yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar membasmi penyebaran narkoba," ujar Mona membacakan putusan.
Setelah pembacaan putusan, Awaludin berkonsultasi dengan penasehat hukum. Berbeda dengan Arif, Awaludin terima putusan tersebut.
Setelah putusan, saat keluar dari ruang persidangan Awaludin yang bertindak sebagai penyalur di Batam terlihat senyum-senyum. Apalagi saat awak media mengambil foto dirinya.
Sidang dilanjutkan dengan terdakwa selanjutnya Edy Chandra. Edy bertindak sebagai penyediaan mobil dan fasilitas lainnya di Kota Batam.
Edy juga diputuskan penjara 20 tahun dengan subsider enam bulan denda Rp1 miliar. Sedangkan Awaludin dan Arif ditahan 20 tahun subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar.
Semua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Awalnya, ketiga kurir ini ditangkap di jalan Ganet Tanjungpinang, Kepulauan Riau di bulan Mei 2018 lalu. Arif dan anggotanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Mabes Polri.
Selengkapnya di: Tiga Kurir Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Justru Senyum
0
2.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan