- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud MD Minta Andi Arief Bilang ke SBY Bahwa UU yang Dibuatnya Bahaya


TS
singa.banci
Mahfud MD Minta Andi Arief Bilang ke SBY Bahwa UU yang Dibuatnya Bahaya
Quote:
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pada program ILC TV One, 8 Januari 2019 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam Pemilu, apapun hasilnya pasti digugat ke MK.
Dan yang digugat ke MK itu adalah KPU sebagai lembaga yang menetapkan hasil pemilu.
Mahfud MD menjelaskan juga bahwa tak semua gugatan tentang kecurangan meskipun terbukti bisa membatalkan hasil pemilu dan mengubah kemenangan.
"Kalau yang terbukti curang tidak signifikan maka pemenangnya tetap yang sudah disahkan oleh KPU," ungkap Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Kamis (10/1/2019).
Misalnya, kata Mahfud, calon A mendapat 109 juta suara dan calon B mendapat 102 juta suara.
Kemudian B menggugat A dengan tuduhan curang dan B bisa membuktikan bahwa A curang 3 juta suara.
"Dalam hal ini A tetap dinyatakan menang karena berdasar hasil hitungan baru akhirnya A turun menjadi 106 juta, sedangkan B (seumpama kecurangan itu diberikan semua kepadanya) naik menjadi 105 juta. Jadi B tetap kalah," jelas Mahfud.
Bisa juga pemungutan suara diulang di TPS-TPS tertentu jika yang digugatkan selisihnya signifikan tetapi tak bisa dipastikan siapa yang memilih siapa.
"Nah, Andi Arief mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD itu berbahaya karena membiarkan orang curang tetap memang. Oleh karena itu saya jawab bahwa yang saya kemukakan itu adalah isi UU No. 8 Tahun 2011 dan UU itu dibuat ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden SBY dan Partai Demokrat mayoritas di DPR," kata Mahfud.
"Jadi kalau mau dibilang aturan itu bahaya, ya, tanyakan itu kepada SBY. Bilang bahwa dia telah membuat UU yang berbahaya," kata Mahfud.
Jika ditanyakan apakah yang melakukan kecurangan dibiarkan aman-aman saja? Mahfud mengatakan tentu tidak akan dibiarkan.
"Pelaku kecurangan itu bisa dijatuhi hukuman pidana penjara," ujar Mahfud.
Banyak yang menang pemilu, kata Mahfud, tapi kemudian dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana dalam mencapai kemenangannya.
"Jadi di sini terpisah antara urusan hukum tata negara dan hukum pidana," kata Mahfud MD yang sekarang menjadi Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu.
Dan yang digugat ke MK itu adalah KPU sebagai lembaga yang menetapkan hasil pemilu.
Mahfud MD menjelaskan juga bahwa tak semua gugatan tentang kecurangan meskipun terbukti bisa membatalkan hasil pemilu dan mengubah kemenangan.
"Kalau yang terbukti curang tidak signifikan maka pemenangnya tetap yang sudah disahkan oleh KPU," ungkap Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Kamis (10/1/2019).
Misalnya, kata Mahfud, calon A mendapat 109 juta suara dan calon B mendapat 102 juta suara.
Kemudian B menggugat A dengan tuduhan curang dan B bisa membuktikan bahwa A curang 3 juta suara.
"Dalam hal ini A tetap dinyatakan menang karena berdasar hasil hitungan baru akhirnya A turun menjadi 106 juta, sedangkan B (seumpama kecurangan itu diberikan semua kepadanya) naik menjadi 105 juta. Jadi B tetap kalah," jelas Mahfud.
Bisa juga pemungutan suara diulang di TPS-TPS tertentu jika yang digugatkan selisihnya signifikan tetapi tak bisa dipastikan siapa yang memilih siapa.
"Nah, Andi Arief mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD itu berbahaya karena membiarkan orang curang tetap memang. Oleh karena itu saya jawab bahwa yang saya kemukakan itu adalah isi UU No. 8 Tahun 2011 dan UU itu dibuat ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden SBY dan Partai Demokrat mayoritas di DPR," kata Mahfud.
"Jadi kalau mau dibilang aturan itu bahaya, ya, tanyakan itu kepada SBY. Bilang bahwa dia telah membuat UU yang berbahaya," kata Mahfud.
Jika ditanyakan apakah yang melakukan kecurangan dibiarkan aman-aman saja? Mahfud mengatakan tentu tidak akan dibiarkan.
"Pelaku kecurangan itu bisa dijatuhi hukuman pidana penjara," ujar Mahfud.
Banyak yang menang pemilu, kata Mahfud, tapi kemudian dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana dalam mencapai kemenangannya.
"Jadi di sini terpisah antara urusan hukum tata negara dan hukum pidana," kata Mahfud MD yang sekarang menjadi Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu.
SUMBER
tuan sendiri saja di gigit


1
7.8K
Kutip
93
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan