Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurniawansutardAvatar border
TS
kurniawansutard
Kasus Si Raja Gula Dihentikan, Muncul Pertanyaan dari Senayan


Dalam iklim demokrasi di Indonesia, tidak ada pilar negara yang berjalan sendiri tanpa diawasi. Baik eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan media massa selaku pilar ke empat demokrasi punya sistem pengawasan untuk menjamin tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Kendati masing-masing punya independensi, tapi dalam hal menjalankan kewenangannya, akan selalu ada pihak di luar yang melakukan pengawasan. Dalam hal penegakan hukum misalnya, Polisi, Kejaksaan, atau Kehakiman berjalan tanpa ada intervensi. Tidak ada yang bisa menyetir mereka, selama aparat penegak hukum berjalan dalam koridor sistem hukumnya.

Akan tetapi mereka juga tidak bisa berjalan seenak jidatnya. Karena akan tiba waktunya mereka dimintai pertanggung jawaban atas kinerjanya. Sistem pengawasan itu lah yang kini sedang dijalankan oleh dewan perwakilan rakyat, khususnya komisi III yang membidangi hukum. Lembaga legislatif yang juga punya fungsi pengawasan itu, kini sedang menyoroti penghentian penyidikan atas dugaan kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengusaha Gunawan Jusuf.

Raja gula asal lampung itu, dilaporkan oleh Toh Keng Siong, seorang pengusaha asal Singapura yang pernah menjadi rekan bisnis Gunawan.

Dugaan TPPU dan penggelapan ini bermula ketika Toh Keng Siong, pengusaha asal Singapura, menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang, menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

Setelah dilaporkan ke Polisi, beberapa kali Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi praperadilan itu berulang kali ia cabut, sebelum dimulainya proses persidangan.

Menurut perkembangan terakhir, Polisi juga sedang mengupayakan mencari barang bukti sampai ke luar negeri. Alih-alih menambah kejelasan, Polisi malah dikabarkan menghentikan penyidikan Gunawan Jusuf.

Kejanggalan inilah yang mengundang tanya dari Senayan, selaku lembaga yang diberi kewenangan pengawasan. Di hadapan wartawan, komisi hukum DPR berjanji akan mempertanyakan keputusan kontraproduktif dari Mabes Polri ini.

Sekalipun proses penegakan hukum tidak bisa diintervensi, tapi Polri harus bisa memberi alasan untuk semua tindakan. Supaya terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.

sumber
0
1.9K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan