Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayic222Avatar border
TS
ayic222
WNA akan miliki properti HGB
WNA akan miliki properti HGB

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria terus digodok di DPR. Salah satu poinnya yang mencuat yakni soal pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemberian HGB kepada WNA merupakan hal penting. Sebab, kata dia, hal itu bisa memberikan kepastian hukum.

"Selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefinisikan secara baik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2019)

"Ada hak pakai 5 tahun, 10 tahun. Sekarang hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB juga," sambung dia.

Selain untuk kepastian hukum, Sofyan juga mengatakan pemberian HGB kepada WNA penting untuk mendongkrak investasi properti di Indonesia.
Saat ini kata dia, banyak orang melakukan investasi properti dalam rangka portofolio global.

Pemerintah tak khawatir disebut pro asing bila ketentuan pemberian HGB kepada WNA terealisasi.

"Enggak dong. Nggak (pro asing) lah. Karena begini, yang kita fasilitasi adalah kepastian hukum investasi diperlukan karena apa? Kalau orang beli properti disini kan enggak dibawa ke luar negeri juga," kata dia.

Pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pokok Agraria bisa rampung sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 rampung.

Asikk... Makin banyak aseng asongan di indo..
emoticon-Ultah
1
2.6K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan