Kaskus

Entertainment

wahyufs996Avatar border
TS
wahyufs996
BPJS Hentikan Layanan Di Puluhan Rumah Sakit ? Ini Alasannya..
Lebih dari satu juta pengguna bpjs terancam tidak dapat mengakses layanan BPJS secara maksimal terkait konflik akreditasi dan rekredensialing rumah sakit.


BPJS Hentikan Layanan Di Puluhan Rumah Sakit ? Ini Alasannya..
BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama dengan 65 rumah sakit swasta di berbagai daerah di Indonesia terhitung mulai 1 Januari 2019.Pemutusan itu dilakukan karena puluhan rumah sakit tersebut belum mendapatkan sertifikat akreditasi, menurut keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Sementara itu 15 rumah sakit lain putus kerja sama karena tidak memenuhi syarat rekredensialing atau uji kelayakan ulang. 

Waah benar2 sangat disayangkan....emoticon-Sorry

Padahal saat ini saja, banyak pasien yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Kalau dihitung2 , satu rumah sakit saja punya 50 kamar perawatan, sehingga setidaknya 65 rumah sakit yang gagal akreditasi memiliki 3.250 kamar rawat. Jika satu kamar berisi tiga orang, kalo hitung-hitungan kasar, mungkin akan ada 9.750 orang yang terdampak konflik ini.


Masalah Konflik akreditasi dan kredensialing rumah sakit.

BPJS Hentikan Layanan Di Puluhan Rumah Sakit ? Ini Alasannya..


Akreditasi dan kredensialing adalah syarat mutlak untuk kerja sama antara BPJS dan rumah sakit yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.


Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Rumah Sakit diberi waktu lima tahun untuk mendapatkan akreditasi dan jangka waktu itu berakhir di tahun 2019 ini.  Namun, lanjutnya, sampai saat ini beberapa rumah sakit "membandel" dan enggan mengurus akreditasi mereka.
Sejauh ini, sekitar 1.400 rumah sakit di Indonesia sudah terakreditasi. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, jika rumah sakit itu memang berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS, mereka bisa berkonsultasi dengan rumah sakit terakreditasi lainnya.

Sementara itu, untuk memenuhi syarat kredensialing, rumah sakit harus memiliki Surat Izin Operasional, Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit, Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sana dengan jejaring (jika diperlukan), sertifikat akreditasi dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.
 


Wah gimana menurut agan?  Tulis komentar sebanyak2nya ya ……
emoticon-Cendol Gan
0
906
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan