- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Ketua partai politik (P...) Kab. palas Penipu Sadis. Ia Berjanji bisa meluluskan CPNS


TS
Dina.Amanah
Ketua partai politik (P...) Kab. palas Penipu Sadis. Ia Berjanji bisa meluluskan CPNS
Asslamualaikum.
Selamat malam semuanya.
Saya sebenarnya menulis hal ini untuk meminta bantuan kepada teman-teman semuanya yang mengerti hukum Perdata ataupun Hukum Pidana. Saya ingin tahu bagaimana cara atau langkah prosedur mununtut oknum hukum perdata dan Hukum Pidana dan apa saja yg harus dipersiapkan??
Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologinya.
Sekitar tahun 2017 kemaren jauh hari sebelum adanya kabar pembukaan Formasi CPNS ada oknum yang sebagai ketua partai politik daerah Palas yang mengaku dia bisa menguruskan orang agar bisa menjadi cpns. Dan katanya akhir tahun 2017 akan ada pembukaan CPNS, dan dia bilang kalau mau diurus harus dari sekarang memberi uang panjar agar nanti setelah adanya formasi cpns ini tinggal mengurus prosedur lainnya. Waktu itu dia meminta uang Rp 15 juta dan uang itu kami bayar kes tp melalui perantara yang mengantar uang tersebut adalah saudara kami dan benar uang tersebut sudah sampai pd tangan oknum itu dengan bukti kwitansi. Pada waktu itu dia berjanji apabila nanti tidak lulus uang akan dikembalikan secara utuh.
Kemudian sebelum di akhir tahun 2017 ada kabar2 tentang penerimaan cpns dan oknum itu meminta uang Lagi Rp 15 juta lagi, dengan alasan untuk mengurus segala sesuatunya ke jakarta dan untuk berdiskusi lebih lanjut pd pihak selanjutnya yaitu pd bidang kementereian yg merupakan relasinya. memang benar oknum tersebut pergi ke jakarta. Tapi kalau tidak salah dalam urusan partai politik juga dan katanya sekalian mengurus cpns itu. Jadi total uang yang saya bayar Rp 30 Juta Dan saya cuman pinya bukti kwitansi. Tp uang yang diterimanya tidak hanya itu karna ada banyak lagi pihak yg tertipu dan sebagiannya adalah saudar2 saya juga.
Kemudian setelah dibulan Okt - Nov 2017 benarlah adanya bahwa ada penerimaan cpns dari lingkungan kementerian. Saya ikut serta dan lolos sleksi berkas kemudian kami memberi kabar ini kalau sebentar lagi saya akan tes SKD dan saya memberi Kartu Ujian saya kepada oknum tersebut dgn maksud agar oknum ini memudahkan dlm pengurusannya. Tapi dia katanya dia tidak bisa, dia beralasan bahwa dia tidak bisa mengurusnya karna itu adalah lingkungan kementerian dan itu diluar kapasitasnya. dia hanya bisa mengurus yg cpns Daerah saja. Padahal dr awal dia tidak ada bilang kalua dia tidak bisa mengurus cpns lingk kementerian.
Kemudian di tahun 2018 adanya informasi lowongan cpns di lingkungan Kabupaten kota saya (Padang Lawas). Tetapi formasi saya di sini tidak ada. Itu artinya saya tidak bisa mendaftar di lingkungan kabupaten saya ini. Dan saya ikut di lingkungan kemeterian karna formasi saya hanya dikementan.
Setelah itu kami meminta uang kami dikembalikan karna karna saya tidak ikut cpns di daerah. dan dia bilang bulan depan. Kemudian di tagih lagi katanya bulan depan lg. Sampai sudah 6 bulan berlalu di tagih selalu menghindar. Kami berniat untuk membawanya ke jalur hukum tapi kami tidak mengerti langkah dan prosedurnya bukti apa saja yg harus dipersiapkan?? Untuk membayar kuasa hukum kami tidak punya uang lagi.
Kami sebagai korban sebenarnya banyak tidak saya saja.
Mohon bantuannya dan informasi penjelasannya Trimakasih
Selamat malam semuanya.
Saya sebenarnya menulis hal ini untuk meminta bantuan kepada teman-teman semuanya yang mengerti hukum Perdata ataupun Hukum Pidana. Saya ingin tahu bagaimana cara atau langkah prosedur mununtut oknum hukum perdata dan Hukum Pidana dan apa saja yg harus dipersiapkan??
Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologinya.
Sekitar tahun 2017 kemaren jauh hari sebelum adanya kabar pembukaan Formasi CPNS ada oknum yang sebagai ketua partai politik daerah Palas yang mengaku dia bisa menguruskan orang agar bisa menjadi cpns. Dan katanya akhir tahun 2017 akan ada pembukaan CPNS, dan dia bilang kalau mau diurus harus dari sekarang memberi uang panjar agar nanti setelah adanya formasi cpns ini tinggal mengurus prosedur lainnya. Waktu itu dia meminta uang Rp 15 juta dan uang itu kami bayar kes tp melalui perantara yang mengantar uang tersebut adalah saudara kami dan benar uang tersebut sudah sampai pd tangan oknum itu dengan bukti kwitansi. Pada waktu itu dia berjanji apabila nanti tidak lulus uang akan dikembalikan secara utuh.
Kemudian sebelum di akhir tahun 2017 ada kabar2 tentang penerimaan cpns dan oknum itu meminta uang Lagi Rp 15 juta lagi, dengan alasan untuk mengurus segala sesuatunya ke jakarta dan untuk berdiskusi lebih lanjut pd pihak selanjutnya yaitu pd bidang kementereian yg merupakan relasinya. memang benar oknum tersebut pergi ke jakarta. Tapi kalau tidak salah dalam urusan partai politik juga dan katanya sekalian mengurus cpns itu. Jadi total uang yang saya bayar Rp 30 Juta Dan saya cuman pinya bukti kwitansi. Tp uang yang diterimanya tidak hanya itu karna ada banyak lagi pihak yg tertipu dan sebagiannya adalah saudar2 saya juga.
Kemudian setelah dibulan Okt - Nov 2017 benarlah adanya bahwa ada penerimaan cpns dari lingkungan kementerian. Saya ikut serta dan lolos sleksi berkas kemudian kami memberi kabar ini kalau sebentar lagi saya akan tes SKD dan saya memberi Kartu Ujian saya kepada oknum tersebut dgn maksud agar oknum ini memudahkan dlm pengurusannya. Tapi dia katanya dia tidak bisa, dia beralasan bahwa dia tidak bisa mengurusnya karna itu adalah lingkungan kementerian dan itu diluar kapasitasnya. dia hanya bisa mengurus yg cpns Daerah saja. Padahal dr awal dia tidak ada bilang kalua dia tidak bisa mengurus cpns lingk kementerian.
Kemudian di tahun 2018 adanya informasi lowongan cpns di lingkungan Kabupaten kota saya (Padang Lawas). Tetapi formasi saya di sini tidak ada. Itu artinya saya tidak bisa mendaftar di lingkungan kabupaten saya ini. Dan saya ikut di lingkungan kemeterian karna formasi saya hanya dikementan.
Setelah itu kami meminta uang kami dikembalikan karna karna saya tidak ikut cpns di daerah. dan dia bilang bulan depan. Kemudian di tagih lagi katanya bulan depan lg. Sampai sudah 6 bulan berlalu di tagih selalu menghindar. Kami berniat untuk membawanya ke jalur hukum tapi kami tidak mengerti langkah dan prosedurnya bukti apa saja yg harus dipersiapkan?? Untuk membayar kuasa hukum kami tidak punya uang lagi.
Kami sebagai korban sebenarnya banyak tidak saya saja.
Mohon bantuannya dan informasi penjelasannya Trimakasih
Diubah oleh Dina.Amanah 08-01-2019 10:48


tata604 memberi reputasi
1
466
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan