- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nama Anak 'Sok Bule' Akan Dilarang Di Karanganyar, Komisi II : Berlebihan


TS
nanozero
Nama Anak 'Sok Bule' Akan Dilarang Di Karanganyar, Komisi II : Berlebihan
Quote:
Jakarta - Komisi II DPR RI menilai Raperda yang mengatur agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan alias sok bule di Kabupaten Karanganyar berlebihan. Sebab, nama merupakan hak orang tua.
"Saya kira itu berlebihan. Nama seseorang itu menjadi hak orang tuanya. Itu kan biasanya menyangkut keturunan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, saat dihubungi, Senin (7/1/2019).
Riza mengatakan, persoalan nama anak bukanlah ranah negara. Setiap warga negara bebas memberikan nama apapun kepada anaknya. Mengingat, nama juga berkaitan dengan keturunan.
"Kalau dia ada keturunan China ya wajar ada china-chinanya. Kalau ada keturunan Arab ya wajar kalau kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar, Portugis atau apa gitu kan wajar. Atau dia menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri, di dunia itu ya hak," tuturnya.
"Yang penting itu bukan namanya, yang penting itu orang tua bisa mendidik anak menjadi anak yang Sholeh, baik, cerdas, berbakti pada bangsa dan negara, dan berbuat untuk kepentingan rakyat. Itu yang penting. Nggak adalah mengatur sebuah nama," sambung Riza.
Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini Komisi II selalu mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak membuat perda yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Perda haruslah sesuai kepentingan bangsa, negara, dan nasional.
"Tidak hanya kepentingan daerah saja, apalagi dalam arti sempit. Kita menghargai adanya kearifan lokal di setiap daerah, tapi juga buatlah perda yang tidak bertentangan dengan Pancasila, dengan HAM. Jadi nama itu hak orang tuanya," katanya.
Riza memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemda Karanganyar terkait wacana tersebut.
"Pasti. Nanti kita akan hubungi. Kita akan minta agar buatlah perda yang sesuai dengan kepentingan bangsa, rakyat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, UU, UUD'45. Nama itu nggak bisa diatur. Itu hak orang tua. Mau namanya Joni, mau namanya Bejo. Itu hak," ujar Riza.
Sebelumnya, DPRD Karanganyar mewacanakan aturan agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan. Aturan tersebut masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan nama merupakan salah satu bagian dari pelestarian budaya. Sebab, setiap daerah pasti memiliki nama-nama yang menjadi ciri khasnya masing-masing.
"Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing. Dengan adanya aturan ini supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri," ujar Sumanto saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (3/1/2018)
(mae/rvk)
sumur.
"Saya kira itu berlebihan. Nama seseorang itu menjadi hak orang tuanya. Itu kan biasanya menyangkut keturunan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, saat dihubungi, Senin (7/1/2019).
Riza mengatakan, persoalan nama anak bukanlah ranah negara. Setiap warga negara bebas memberikan nama apapun kepada anaknya. Mengingat, nama juga berkaitan dengan keturunan.
"Kalau dia ada keturunan China ya wajar ada china-chinanya. Kalau ada keturunan Arab ya wajar kalau kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar, Portugis atau apa gitu kan wajar. Atau dia menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri, di dunia itu ya hak," tuturnya.
"Yang penting itu bukan namanya, yang penting itu orang tua bisa mendidik anak menjadi anak yang Sholeh, baik, cerdas, berbakti pada bangsa dan negara, dan berbuat untuk kepentingan rakyat. Itu yang penting. Nggak adalah mengatur sebuah nama," sambung Riza.
Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini Komisi II selalu mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak membuat perda yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Perda haruslah sesuai kepentingan bangsa, negara, dan nasional.
"Tidak hanya kepentingan daerah saja, apalagi dalam arti sempit. Kita menghargai adanya kearifan lokal di setiap daerah, tapi juga buatlah perda yang tidak bertentangan dengan Pancasila, dengan HAM. Jadi nama itu hak orang tuanya," katanya.
Riza memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemda Karanganyar terkait wacana tersebut.
"Pasti. Nanti kita akan hubungi. Kita akan minta agar buatlah perda yang sesuai dengan kepentingan bangsa, rakyat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, UU, UUD'45. Nama itu nggak bisa diatur. Itu hak orang tua. Mau namanya Joni, mau namanya Bejo. Itu hak," ujar Riza.
Sebelumnya, DPRD Karanganyar mewacanakan aturan agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan. Aturan tersebut masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan nama merupakan salah satu bagian dari pelestarian budaya. Sebab, setiap daerah pasti memiliki nama-nama yang menjadi ciri khasnya masing-masing.
"Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing. Dengan adanya aturan ini supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri," ujar Sumanto saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (3/1/2018)
(mae/rvk)
sumur.
Kok tumben waras pak?

catt : kampret harap antri yg rapi, toko bangunan sudah dibuka


5
7.4K
Kutip
131
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan