Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Corruption Watch (ICW) melalui akun Twitter merilis daftar nama 40 calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Umum 2019 yang merupakan mantan napi kasus korupsi.
Dalam daftar nama yang telah CNNIndonesia.com konfirmasi kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, terdapat 37 caleg DPRD dan 3 caleg DPD yaitu Syahrial Kui Damapolii (DPD Sulawesi Utara), Abdullah Puteh (DPD Aceh), dan Abdillah (DPD Sumatera Utara).
Partai Golkar menyumbangkan nama terbanyak dalam daftar tersebut dengan total 7 caleg eks-napi korupsi, disusul Partai Gerindra (enam nama), dan Partai Hanura (lima nama).
Sebelumnya pada pertengahan September, Mahkamah Agung telah memutus 12 gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif.
Putusan MA yang membolehkan eks napi kasus korupsi mendaftar caleg ini berlaku bagi seluruh pemohon.
Alasan MA mengabulkan gugatan pemohon lantaran aturan PKPU itu bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
SUMBER
untung saja golkar tidak mencalonkan capres maupun cawapres dari partainya
bikin malu saja
PARTAI YANG IKUT NYAPRES tapi setuju mencalonkan EKS NAPI KORUPTOR sebagai caleg dari partainya
gimana mau jadi presiden jika SETUJU EKS NAPI KORUPTOR jadi anggota legislatif coba
