- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cabuli Santriwati di Bawah umur Tiap Pekan, Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap
TS
User telah dihapus
Cabuli Santriwati di Bawah umur Tiap Pekan, Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap
TRIBUN-VIDEO.COM - Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menetapkan oknum pengasuh pondok berinisial AN (46) sebagai tersangka.
Saat ini, dia sudah ditahan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.
Sedangkan korban berinisial SA (18) merupakan santri pondok pesantren yang diasuh tersangka.
Aksi cabul tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban berusia 17 tahun.
"Pemeriksaan polisi di polsek sudah dilakukan sebanyak empat kali dan di polres satu kali."
"Hari ini agendanya merupakan pemeriksaan korban lanjutan," kata kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko di Mapolres Brebes, Rabu (2/1/2019).
Menurutnya, kasus itu menyangkut masalah hak untuk hidup, sehingga dia meminta aparat penegak hukum bisa bekerja seadil-adilnya.
Ia meminta penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan, dan hakim di pengadilan negeri dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.
"Kami berharap dan yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa seadil-adilnya," ucapnya.
Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari pondok pesantren di mana dia menuntut ilmu agama.
Yoyo berharap hukuman tersangka ditambah sepertiga dari vonis hukuman.
Hal itu lantaran, tersangka merupakan orang dekat atau guru dari korban.
Ketika ditanya kondisi psikologis korban, Yoyo menjelaskan, korban merasa tertekan lantaran takut dengan lingkungan sekitar.
"Pastinya dia khawatir dengan kondisinya ke depan bagaimana."
"Takut dengan lingkungan karena bisa saja diejek," jelasnya.
Sementara, Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono membenarkan telah menahan tersangka.
Kasus itu terbongkar berawal dari laporan keluarga korban.
Pada Selasa (20/11/2018) lalu, orangtua korban mendatangi kepolisian untuk melaporkan perbuatan pelaku.
"Bukti cukup, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka."
"Sudah kami tahan sejak Jumat (28/12/2018) lalu."
"Penahanan dilakukan setelah tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bukti-bukti perbuatannya kuat," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban modus yang dilakukan tersangka yakni tolong korban untuk dipijat.
Saat dipijat itu, pelaku melancarkan aksi cabulnya.
Bahkan, pelaku pernah mencoba memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Perbuatan pelaku itu dilakukan hampir setiap pekan.
"Permasalahan ini baru terungkap setelah korban merasa depresi dan disarankan temannya untuk melakukan konsultasi kepada seorang ustaz."
"Kemudian, diceritakan kepada orangtua korban dan dilaporkan ke kami," terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Korban juga telah melakukan visum untuk memperkuat bukti tindakan pencabulan.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancama hukum 15 tahun penjara.
Pengenaan UU tersebut karena saat kejadian, korban masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
http://video.tribunnews.com/view/707...ebes-ditangkap
dari pada dicabuli pacarnya sendiri, jelas lebih baik dicabuli ulama,
keluarganya seharusnya bersyukur ada ulama yg mau mencabuli anak perempuanya
ini yg namanya umat yg tak tahu di untung, wanita dan keluarganya yg tdk tahu diri

3
8.1K
21
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan