Yugi mengatakan saat menunggu di dalam kamar hotel, korban I kemudian didatangi oleh John. Saat datang ke kamar hotel, John menodong korban I dengan membawa pistol korek gas dan pisau lipat.
https://www.merdeka.com/peristiwa/se...uk-polisi.html
Quote:
Sekap dan Rampok Pemandu Karaoke di Sleman, John Weku Kembali Dibekuk Polisi
Jumat, 28 Desember 2018 20:33
Reporter : Purnomo Edi
Merdeka.com - Petugas dari Polsek Mlati membekuk John Weku atau Jimmi Muliku atas kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang perempuan pemandu lagu. Nama John Weku sebelumnya pernah tersandung kasus serupa dengan korban artis Anggita Sari.
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto menuturkan jika kasus tersebut bermula saat John mengajak kencan perempuan pemandu lagu berinisial D di sebuah hotel. Usai berkencan, John kemudian meminta D untuk mencarikan lagi seorang perempuan untuk dirinya.
Kemudian korban D pun mengontak rekannya yang berinisial I. Korban I, kata Yugi datang ke Yogyakarta dari Jakarta pada 26 November 2018 dengan tiket pesawat yang dibelikan oleh John. Kemudian korban I bertemu dengan John di lobi hotel yang ada di kawasan Mlati, Sleman.
Korban I kemudian bertemu dengan John dan diajak masuk ke kamar hotel. Sedangkan untuk korban D diminta pindah kamar hotel dengan alasan ada rekan dari John yang ingin dilayani oleh korban I.
Yugi mengatakan saat menunggu di dalam kamar hotel, korban I kemudian didatangi oleh John. Saat datang ke kamar hotel, John menodong korban I dengan membawa pistol korek gas dan pisau lipat.
"Korban I selain juga diikat dengan tali oleh tali rafia dan tangannya diborgol oleh pelaku. Korban I diancam dengan pistol korek api dan pisau lipat. Kemudian pelaku mulai mengambil barang-barang milik korban ada jam, ATM yang diminta juga nomor pin, KTP, dan perhiasan, ujar Yugi di Mapolsek Mlati, Jumat (28/12).
Yugi menerangkan usai mendapatkan barang-barang milik korban I, John pun meninggalkan kamar hotel. Saat itu korban I masih dalam keadaan terikat. Kemudian paginya, korban I bisa melepaskan diri dan melaporkan penyekapan yang dialaminya ke resepsionis yang kemudian diteruskan ke Polsek Mlati.
"Usai mendapatkan laporan petugas pun melakukan pengejaran. Tanggal 8 Desember, pelaku kita amankan di salah satu tempat karaoke di Sleman. Saat itu pelaku sedang mencari calon korban lagi," urai Yugi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira Suhendra menjelaskan John merupakan residivis kasus yang sama di Jakarta beberapa tahun sebelumnya. John saat itu merupakan pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap aktris Anggita Sari.
"Korban I berusia 30 tahun dan dijanjikan diboking Rp 4 juta oleh pelaku. Sedangkan kerugian yang diterima korban karena perbuatan pelaku mencapai Rp 75 juta. Pelaku terancam pasal curas 365 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Made. [ray]
Tahun 2013 sudah ketangkap, tahun ini kambuh lagi...