Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, Amel Digituin 4 Kali oleh Oknum Dewan Pengawas
https://www.gelora.co/2018/12/bekerja-di-bpjs-ketenagakerjaan-amel.html?m=1

Bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, Amel Digituin 4 Kali oleh Oknum Dewan Pengawas
Gelora News

28 Desember 2018

GELORA.CO - Rizky Amelia, seorang staf kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Dewan Pengawas di BPJS TK.

Dalam hal ini Rizky Amelia merupakan korban perbuatan bejat dari oknum Dewan Pengawas berinisial SAB itu. Dia mengaku sudah empat kali dirudapaksa oleh oknum tersebut. Pemerkosaan itu berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepat pada 2016-2018.

"Dalam periode April 2016-November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata Rizky Amelia saat gelar jumpa persnya di Kantor SMRC, Jumat (28/12).

Pada November 2018 lalu, perempuan yang disapa Amel itu nyaris dirudapaksa untuk kelima kalinya. Tapi dia berhasil selamat dari cengkraman keberingasan SAB.

Perempuan berusia 27 tahun itu memaparkan, pemerkosaan terjadi di sejumlah lokasi. Pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung, dan 16 Juli 2018 di Jakarta.

Selain dirudapaksa, Amel kerap mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB. Pelaku juga melecehkan perempuan berambut sebahu itu di dalam maupun di luar kantor.

Saat pertama kali dirudapaksaa, Amel mengaku sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak dewan pengawas yang lain. Namun bukan pertolongannya yang didapat. "Sejak pertama kali saya mengalami kekerasan seksual pada 2016, saya sudah melaporkan tindakan saya tersebut pada seorang anggota Dewas," tambahnya.

Parahnya, setelah melaporkan perbuatan pelaku yang juga mantan staf ahli Kementerian Keuangan itu, Amel malah tidak mendapat perlindungan. Dia tidak pernah mendapat pembelaan dan perlindungan.

Lebih parah lagi sepanjang menjadi staf kontrak di BPJS Ketenagakerjaan, Amel malah terus menjadi sasaran keberingasan nafsu bejat sang pelaku yang berusia 59 tahun itu. "Saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ungkapnya seraya menyebut bahwa sang pelaku itu sudah punya anak dan istri.

Muara dari tindak pemerkosaan yang dialami, lajang berusia 27 tahun itu dipecat sebagai tenaga kontrak di BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar informasi, korban bernama Amel adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. Amel sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas dan selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, Amel bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK.

Pihak yang diduga melakukan kejahatan seks tersebut berusia 59 tahun, memiliki istri dan dua anak yang tidak tinggal di Jakarta. Dia memiliki latar belakang yang mengesankan yakni pernah menjadi auditor BPK, pernah menjadi duta besar Indonesia untuk sebuah lembaga supranasional, dan pernah menjadi staf ahli Kementerian Keuangan. [jpc]
++++
4 x lebih kali digtuin...nambo ciek.
Mnurut ane..dah tu RA di volleygame aj sm SAB...
Damai.dijadiin yg kedua resmi.ktimbang kizruh..
Gimna koment agan2?...

+++++
5 Fakta Pejabat BPJS Ketenagakerjaan rudapaksa Bawahannya, No 3 Pelaku Tokoh yang Dihormati & Ditakuti

Minggu, 30 Desember 2018 08:44

TRIBUN-TIMUR.COM - Bejat! Seorang Pejabat BPJS Ketenagakerjaan diduga rudapaksa bawahanya.

Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Kasus ini menjadi perhatian terutama melibatkan oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 5 faktanya, dilansir tribun-timur.com dari Kompas.com:

1. Pelaku Beraksi 5 Kali

RA mengaku dirudapaksa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018, baik di dalam maupun di luar kantor.

"Dalam Periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (rudapaksaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan, di Gedung Saiful Mujani Research &
& Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

2. Korban RA Dipecat

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW.

Dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.
Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," kata RA menerangkan.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," katanya menyambung.

3. Pelaku SAB Tokoh yang Dihormati dan Ditakuti

RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," katanya mengimbuh.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.

Ade Armando menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

4. Tanggapan Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," kata Utoh.

5. RA Laporkan SAB ke Polisi

Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.

"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA.
Meski begitu, RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.

Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.

Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.

"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.

Wanita berusia 27 tahun itu mengungkap alasannya mengapa sebelumnya dia tidak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Padahal, pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu.

RA beralasan, tak ada yang bisa menjamin posisinya sebagai tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK akan tetap berlangsung atau malah diberhentikan.

Sebab pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.

"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," uar RA.

Hal lain yang memberanikan RA mengutarakan apa yang terjadi kepada publik ialah selain dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember lalu, RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.

"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA.(*)

http://makassar.tribunnews.com/2018/12/30/5-fakta-pejabat-bpjs-ketenagakerjaan-rudapaksa-bawahannya-no-3-pelaku-tokoh-yang-dihormati-ditakuti?page=all
Diubah oleh mendoan76 31-12-2018 02:13
-1
18.4K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan