mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR
KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR*

Tribunnews
2018/12/30 18:18
Mengikuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan satu unit mobil CRV dari rumah satu tersangka kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk penanggulangan bencana tsunami Palu.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan selain mobil pihaknya pun turut menyita uang rupiah dan valuta asing (valas).

"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12/2018).

KPK menduga praktik korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tersebut dilakukan secara sistematis.

"Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT WKE dan PT TSP, kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," kata Febri.
Ia pun meminta agar niat baik pemerintah mengalokasikan dana terhadap proyek infrastruktur dan prioritas nasional tidak disalahgunakan.

"Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementarian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam palaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Pejabat di KemenPUPR terkait proyek-proyek Pembangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.

++++

Senin 31 Desember 2018, 14:11 WIB
*KPK Geledah Kantor SPAM Kementerian PUPR terkait Kasus Suap*

Jakarta - Tim KPK menggeledah kantor Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Satker SPAM) berkaitan dengan kasus suap. Penggeledahan saat ini masih berlangsung.

Kantor Satker SPAM yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu berada di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. KPK belum memberikan keterangan detail mengenai penggeledahan itu.

"Iya (ada penggeledahan terkait kasus suap)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (31/12/2018).

Dari pantauan, kondisi kantor tersebut terlihat sepi karena pintu kantor tertutup. Namun terlihat dua orang menenteng boks plastik besar yang masih kosong ke dalam kantor.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit mobil SUV terkait kasus tersebut. Mobil tersebut disita dari salah satu tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. KPK juga menyita uang rupiah dan valas di rumah Anggiat.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yaitu:

- Diduga sebagai pemberi:

1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE, ditahan di rutan KPK C1
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE, ditahan di rutan KPK K4
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP, ditahan di rutan Polda Metro
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP, ditahan di rutan Polres Jaksel

- Diduga sebagai penerima:

1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, ditahan di rutan Guntur
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa, ditahan di rutan Polres Jaksel
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat, ditahan di rutan Polres Jakpus
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1, ditahan di rutan Guntur.

KPK sudah mengamankan uang sebesar Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200. Total suap Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22 ribu diduga diterima para tersangka.

https://m.detik.com/news/berita/d-4365611/kpk-geledah-kantor-spam-kementerian-pupr-terkait-kasus-suap
++++
Gimana koment agan2
Ttg korup di kementerian PUPR proyek SPAM inih...
Sungguh terlaluw...
Diubah oleh mendoan76 31-12-2018 08:19
1
2.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan