Kaskus

News

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG tanpa busana di Joy.Live
Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG Bugil di Joy.Live

[URL=https://m.suara.com/news/2018/12/28/183839/patok-tarif-rp-200-ribu-pelanggan-bisa-tonton-adegan-abg-tanpa busana-di-joylive]Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG tanpa busana di Joy.Live[/URL]

Suara.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho membeberkan tarif dalam kasus prostitusi terkait layanan siaran langsung aksi tanpa busana gadis belia di aplikasi Joy.Live . Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mematok tarif sebesar Rp 200 ribu kepada warganet yang mau menyaksikan video tanpa busana tersebut.

Menurut Alexander, tarif ratusan ribu rupiah itu cuma untuk layanan video syur satu kali tampil. Tarif layanan live porno itu harus dikirim melalui rekening yang sudah diberikan para tersangka.

"Setiap orang yang ingin menonton live streaming diharuskan melakukan transfer sejumlah Rp. 200 ribu," ujar Alexander kepada Suara.com, Jumat (28/12/2018).

Dalam prostitusi tersebut, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni M (18), Hengki Karnando Saputra (25) dan seorang wanita lain AR (23). Tersangka M berperan sebagai bintang panas melalui aplikasi tersebut dengan durasi 30 menit. Sementara, Hengki dan AR berperan menyiapkan adengan live dan menampung uang yang ditransfer para pelanggan.

Alexander menambahkan, polisi juga tengah menelusuri berapa keuntungan yang diraup oleh para tersangka dalam bisnis lendis melalui online tersebut. Dari pemeriksaan sementara, prostitusi itu baru dilakoni para tersangka selama 1 bulan.

"Detail tepat keuntungannya, kita sedang melakukan penelusuran rekening tersangka dengan bantuan pihak Bank," tandasnya.

Kasus prostitusi melalui aplikasi Joy.Live itu terungkap setelah polisi menggerebek indekos Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/12/2018). Terkait penggerebekan itu, polisi menangkap M saat sedang beradegan syur yang ditayangkan secara langsung melalui aplikasi media sosial tersebut.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita, dan sweater.

Ketiga tersangka dijerat oasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

______

Ada ada saja emoticon-Ngakak (S)
4
11.5K
69
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan