Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abgtuabangkeAvatar border
TS
abgtuabangke
Menhub Larang Taxi Online Kasih Harga Promo
Jakarta - Pemerintah melarang aplikator memberikan tarif promo murah meriah untuk taksi online. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Pada BAB VI Pasal 26 aturan itu dijelaskan, perusahaan angkutan sewa khusus seperti dalam Pasal 11 ayat 1 dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerja dengan perusahaan aplikasi. Sementara, di Pasal 27 dijelaskan perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promo tarif di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan.

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani menjelaskan, dalam ketentuan itu taksi online tetap boleh memberikan promo tapi tidak boleh di bawah batas bawah yang ditetapkan pemerintah.

"Artinya promo nggak bisa langsung di bawah tarif batas minimal, nggak boleh, itu aja prinsip dasarnya," kata dia kepada detikFinance, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: Aturan Baru: Tarif Taksi Online Diatur Pemerintah!


Dia mengatakan, tarif batas bawah dan atas tidak berubah kendati aturan baru terbit. Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.

Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Dia mengatakan, pemerintah tidak mengizinkan promo terlalu murah supaya taksi online bisa berkembang.

"Tarif Rp 3.500 itu sudah kita hitung, batas minimal ada keuntungannya driver supaya dia sustain," ujarnya.

"Kan setiap usaha, dari punya satu mobil, bisa buat makan keluarga, disisain untuk nabung, untuk beli mobil berikutnya, nah tarif minimal itu sudah termasuk," tambahnya.

Baca juga: Aturan Baru Taksi Online Diteken, Grab: Kita Tunggu Sekali


Lantas, apakah adanya promo tarif memangkas pendapatan sopir? Yani tak memberikan keterangan secara detil.

"Pokoknya promo nggak lebih kurang dari itu," tutupnya

https://finance.detik.com/berita-eko...-ini-alasannya

Pemerintah melarang aplikator memberikan tarif promo murah meriah untuk taksi online. Apa alasannya?

Kan yg bayar driver operatornya bukan pemerintah

emoticon-DP
Diubah oleh abgtuabangke 26-12-2018 14:55
1
2.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan