Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Ombudsman: Masyarakat Sudah Tidak Percaya Kominfo
By Indra Khairuddin -
13 December 2018 15:43



Jakarta, Selular.ID – Menyusul
dikeluarkannya Surat Edaran
Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) No 01 tahun 2018 dan
Surat Ketetapan BRTI No 3
tahun 2008 tentang Larangan
Penggunaan Data
Kependudukan Tanpa Hak
atau Melawan Hukum untuk
Keperluan Registrasi
Pelanggan Jasa
Telekomunikasi, berdasarkan
informasi yang didapat
Selular pada Senin (10/12)
para operator yang
tergabung dalam Asosiasi
Penyelenggara
Telekomunikasi Seluruh
Indonesia (ATSI), kembali
menandatangani perjanjian
kerjasama dengan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil) untuk pemanfaatan
data kependudukan untuk
sektor telekomunikasi.

Dua aturan baru yang
diterbitkan BRTI dan
perjanjian kerjasama
kerjasama antara ATSI dan
Dukcapil tersebut ditanggapi
dingin oleh Ombudsman.

Menurut Alamsyah Saragih,
Komisioner Ombudsman,
saat ini tingkat kepercayaan
masyarakat dan Ombudsman
sudah mencapai kondisi yang
mengkhawatirkan. Apapun
aturan yang dikeluarkan oleh
Kominfo sudah tidak terlalu
dipercaya lagi.
Ketidakpercayaan tersebut
disebabkan Kominfo kerap
mengganti aturan yang
dibuatnya sendiri. Khususnya
dalam registrasi prabayar.

Alamsyah menilai hingga saat
ini sudah banyak korban dari
masyarakat terhadap
regulasi yang dibuat oleh
Kominfo secara tidak
konsisten. Selain itu
komisioner Ombudsman ini
menilai sampai saat ini belum
melihat efektivitas aturan
yang dibuat oleh Kominfo
khususnya dalam registrasi
prabayar.

Menurut Alamsyah hal Ini bisa
dibuktikan dengan masih
banyaknya nomer kartu
prabayar yang dijual di
masyarakat dalam keadaan
aktif. Padahal di dalam aturan
Kominfo maupun BRTI jelas-
jelas disebutkan bahwa kartu
yang dijual merupakan kartu
yang belum aktif.

“Dengan PKS yang ada
sebelumnya dan peraturan
perundang-undangan yang
ada seharusnya Kominfo
sudah bisa menjalankan
aturan registrasi prabayar ini
dengan tegas. Namun
kenyataannyaannya tidak.
Sebab sanksi yang diberikan
oleh Kominfo terhadap
pelaku usaha tidak pernah
ada. Kominfo bisanya hanya
membuat peraturan. Lalu
beberapa waktu kemudian
diubah,”terang Alamsyah.

Daripada Dukcapil repot-
repot mengurus registrasi
prabayar, Alamsyah meminta
agar Dukcapil fokus untuk
mendorong unit pelayanan
mulai memanfaatkan card
reader sehingga pelayanan
yang menggunakan data
kependudukan menjadi lebih
baik.

Sularsi, Kepala Bidang
Pengaduan dan Hukum
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) mengakui
masih ada penyalahgunaan
NIK untuk melakukan
registrasi ulang kartu
prabayar. YLKI menemukan
ada satu NIK didaftarkan
lebih dari ratusan nomer
prabayar.

Bahkan ada penjual
yang berani menawarkan
kartu prabayar langsung aktif
tanpa perlu melakukan
registrasi.

Padahal Kominfo
sudah menerapkan kebijakan
registrasi prabayar.

Menurut Sularsi, operator
yang menjual kartu prabayar
langsung aktif hanya
mementingkan bisnisnya
semata.Tanpa peduli
terhadap konsumen.Sularsi
mengatakan, seharusnya
sebagai operator yang
berbadan hukum di
Indonesia, harus memiliki
tanggung jawab terhadap
perlindungan konsumen
prabayar.

“Operator seharusnya tidak
hanya menjual saja. Selain itu
seharusnya Kominfo
komitmen dan konsisten
dalam menjalankan aturan
registrasi prabayar. Aturan
yang telah dibuat dilanggar
sendiri oleh operator. Tanpa
sanksi dari Kominfo. Jika
aturan ada namun tidak
dijalankan secara konsisten
atau sanksi maka yang akan
dirugikan adalah konsumen
telekomunikasi
nasional,”terang Sularsi.

Lanjut Sularsi, seharusnya
aturan yang dibuat oleh
Kominfo berlaku untuk
semua pelaku usaha di
sektor telekomunikasi baik
itu operator maupun dealer.

Namun kenyataannya
dilapangan masih ada
‘negosiasi’ antar pelaku
usaha. Sehingga memberikan
preseden yang tidak baik
sehingga aturan yang telah
dibuat oleh Kominfo tidak
bisa berjalan sesuai harapan.

Menurut Sularsi seharusnya
dalam menjalankan regulasi,
Kominfo tidak boleh tebang
pilih. Ini disebabkan regulasi
registrasi prabayar memiliki
tujuan yang sangat baik bagi
masyarakat maupun negara.
Jika ada satu pihak yang tak
taat pada aturan, harus ada
hukumannya sesuai dengan
perundang-undangan yang
berlaku.

“Regulasi harusnya tidak
tebang pilih. Tanpa
diskriminasi. Penggunaan NIK
tanpa hak seharusnya sudah
masuk ranah pidana. Karena
mereka ‘mencuri’ data pribadi
masyarakat. Penegakan
hukum yang melibatkan Polri
menurut saya sangat penting
dalam registrasi
prabayar,”pungkas Sularsi.

Indra Khairuddin
Editor Selular.ID

https://selular.id/2018/12/ombudsman...ercaya-kominfo
1
3.2K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan