- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelajar SMP Dicabuli Pria Setengah Baya Setelah Diimingi Rp 5 Ribu


TS
User telah dihapus
Pelajar SMP Dicabuli Pria Setengah Baya Setelah Diimingi Rp 5 Ribu
Jumat, 21 Desember 2018 | 11:57 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah Amin (58) yang mencabuli MM (13) salah satu pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan membawanya berakhir di penjara. Orangtua korban melaporkan Amin ke polisi.
Dalam pemeriksaan, Amin diketahui mencabuli MM dengan iming-iming uang Rp 5.000 ketika korban berkunjung ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Sudah empat kali dan selalu saya kasih uang Rp 5.000 untuk jajan," kata Amin dengan wajah tertunduk malu, Jumat (20/12/2018).
Dilanjutkan Amin, ia tak mengetahui jika aksi cabulnya tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan surat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Waktu datang saya tidak tahu kenapa dipanggil polisi, baru tahu ketika diperiksa soal ini. Saya menyesal," ujarnya.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang Ipda Henny Kristianingsih mengatakan, Amin kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, Amin terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Korban melapor dan kami melakukan penyelidikan, sekarang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Henny.
https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/11574591/pelajar-smp-dicabuli-pria-setengah-baya-setelah-diimingi-rp-5-ribu
Mau aja digituin....
Obatnya:




PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah Amin (58) yang mencabuli MM (13) salah satu pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan membawanya berakhir di penjara. Orangtua korban melaporkan Amin ke polisi.
Dalam pemeriksaan, Amin diketahui mencabuli MM dengan iming-iming uang Rp 5.000 ketika korban berkunjung ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Sudah empat kali dan selalu saya kasih uang Rp 5.000 untuk jajan," kata Amin dengan wajah tertunduk malu, Jumat (20/12/2018).
Dilanjutkan Amin, ia tak mengetahui jika aksi cabulnya tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan surat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Waktu datang saya tidak tahu kenapa dipanggil polisi, baru tahu ketika diperiksa soal ini. Saya menyesal," ujarnya.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang Ipda Henny Kristianingsih mengatakan, Amin kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, Amin terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Korban melapor dan kami melakukan penyelidikan, sekarang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Henny.
https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/11574591/pelajar-smp-dicabuli-pria-setengah-baya-setelah-diimingi-rp-5-ribu
Mau aja digituin....
Obatnya:



1
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan